Informasi tentang Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 (Retaker Guru Tertentu)
Mengawali tahun 2025, informasi terkait dengan jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi peserta Ujian Ulang PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG atau belum berkesempatan untuk mengikuti UKPPPG selama pembelajarannya telah selesai dan masih dalam masa studi.
UKPPPG bagi peserta retaker PPG Guru Tertentu In syaa Allah akan dibuka dengan pendaftaran melalui aplikasi ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id yang dapat diakses oleh setiap peserta.
Kami mohon perkenan bapak dan ibu dapat membantu kami dalam proses UKPPPG dimaksud dan membantu untuk menyebarkan informasi tersebut kepada seluruh peserta yang akan mengikuti UKPPPG.
Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 adalah:
a. Peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah
memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang
masa studi.
b. Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti UKPPPG dan telah
menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah
memiliki NIM yang terdata di PDDikti.
2. Pembiayaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran,
dengan rincian sebagai berikut:
a. biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu
Periode 1 Tahun 2025 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman
ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran
disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan
Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang
disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan
Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI); c)
Video Praktik Pembelajaran/ Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Layanan Konseling
Individual.
5. Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 disampaikan dalam
lampiran. Penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran
dapat dilakukan pada rentang tanggal periode pendaftaran UKPPPG dan diunggah pada
tanggal yang ditetapkan.