Penjelasan Alenia 1 - 4 UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung makna yang berbeda-beda. yaitu :
Alinea I
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Alinea ini mengandung makna sebagai berikut
- Bangsa Indonesia menentang penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (dalil objektif ).
- Bangsa Indonesia menginginkan kemerdekaan untuk diri sendiri (dalil subjektif ).
- Bangsa Indonesia senantiasa mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Makna alinea ini sebagai berikut.
- Adanya kesinambungan perjuangan.
- Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
- Momentum yang telah dicapai tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaanyangbebasmakarakyatIndonesiamenyatakandengan ini kemerdekaannya.Makna alinea ini sebagai berikut.
- Pengukuhan proklamasi.
- Motivasi spiritual yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
- MotivasiriilyangmenyatakanbahwabangsaIndonesiamendambakan kehidupan material dan spiritual, dunia akhirat.
Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerin- tah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahter- aanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan In- donesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indone- sia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Makna alinea ini adalah sebagai berikut.
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila mengandung empat pokok pikiran sebagai berikut.
- Negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan per musyawaratan/ perwakilan. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 dibuat oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendak rakyat pada hakikatnya terpisah dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur mutlak bagi suatu staats fundamental norm (pokok-pokok kaidah negara yang fundamental). Hal itu dikarenakan beberapa alasan berikut.
- Berdasarkan sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara (PPKI).
- Isi Pembukaan UUD 1945 menganut asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara, tujuan negara.
- Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.