Pengertian Hak Menurut Pendapat Para Ahli
Pengertian Hak Menurut Pendapat Para Ahli
Ada beberapa ahli yang menyumbangkan pendapat mereka dalam memberikan gambaran mengenai pengertian dari hak. Berikut ini pengertian hak menurut pendapat dari para ahli.
1. Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau yang bisa diartikan dengan hak searah dan hak absolut atau yang bisa diartikan dengan hak yang memiliki arah jamak.
Hak relatif atau hak searah memiliki arti bahwa hak relatif adalah bentuk hak yang terbentuk dari perjanjian atau bisa disebut dengan hukum perikatan. Hak relatif dapat dicontohkan dengan kemampuan seseorang untuk menagih prestasi mereka atau bahkan hak untuk melunasi prestasi mereka.
Lalu sedangkan untuk hak absolut atau hak yang memiliki arah jamak berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam sebuah hukum yang diatur oleh negara. Kita dapat menyebutnya dengan hukum tata negara. Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan; hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta; serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami-istri, dan hak asuh orang tua.
2. Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Prof. Dr. Notonegoro menjelaskan pendapatnya mengenai pengertian dari hak bahwa hak merupakan sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk dapat melakukan beberapa kegiatan seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal yang sudah semestinya diterima, dilakukan, dan dimiliki oleh individu tersebut. Hak yang sudah ditetapkan kepada seorang individu, tidak bisa untuk disalurkan atau dipindahkan kepada individu lainnya. Itulah yang menjadi alasan mengapa tiap individu menerima hak berbeda sesuai dengan porsi mereka.
3. Pengertian Hak Menurut John Salmond
John Salmond membagi pengertian hak menjadi empat versi, yaitu hak dalam artian sempit, hak dalam artian kemerdekaan, hak dalam artian kekuasaan, dan yang terakhir adalah hak dalam artian imunitas atau kekebalan. Untuk hak dalam artian sempit memiliki pengertian bahwa hak merupakan suatu istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.
Sedangkan hak dalam artian kemerdekaan memiliki pengertian bahwa hak yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk seorang individu dalam melakukan, menerima, bahkan memiliki segala sesuatu yang individu tersebut namun dengan garis bawah bahwa suatu hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, serta semua hal yang bermakna negatif. Dengan begitu, pelaksanaan hak tersebut tidak akan mengganggu atau merampas hak individu lainnya.
Lalu untuk hak dalam artian kekuasaan memiliki pengertian bahwa hak yang diterima oleh seorang individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum, dengan kata lain hak dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam berbagai hal yang masih memiliki hubungan dengan hukum.
Dan yang terakhir adalah hak dalam artian kekebalan atau bisa disebut juga dengan hak imunitas merupakan hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
4. Pengertian Hak Menurut Curzon
Curzon mengelompokkan hak menjadi lima jenis, yaitu hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik. Yang pertama, hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum. Yang kedua, hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan. Yang ketiga, hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
Yang keempat, hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu. Dan yang terakhir, hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.
5. Pengertian Hak Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari hak, bahwa hak adalah sebuah wewenang dimana seorang individu memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan memang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut. Hak ini tidak boleh dan tidak bisa diberikan kepada individu lain, sehingga tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lainnya. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara, memiliki kuasa untuk dituntut oleh pihak-pihak yang bersangkutan.