Apa Itu Pengertian Hak? Jenis-jenis Hak Beserta Contohnya
Pengertian Hak
Pengertian Hak Secara Umum
Secara umum, hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut.
Seorang individu yang mendapatkan hak memiliki potensi untuk menyadari bahwa mereka memiliki kekuasaan serta kemampuan untuk mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu. Selain itu, hak dapat membuat seorang individu menyadari batasan-batasan mereka dalam hal yang boleh atau dapat mereka lakukan dan tidak mereka lakukan.
Hak mengambil peranan serta posisi penting dalam berbagai aspek kehidupan seorang individu. Aspek-aspek yang tersebut dapat diambil sampel seperti aspek kehidupan seorang individu dalam berkehidupan serta beradaptasi di lingkungan masyarakat yang ada di dalam suatu kelompok. Ada beberapa faktor yang mendorong terciptanya hak, yaitu terdapat batasan sosial, batasan etika, hingga hokum.
Pengertian Hak Menurut Bahasa atau KBBI
Menurut Bahasa atau kita bisa ambil rujukan dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Hak dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu), serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu.
Masih seputar hak, apabila Grameds membicarakan hak pasti langsung akan terbesitkan sebuah pernyataan bahwa hak adalah sebuah perangkat yang bersifat universal yang sudah melekat atau ada pada seorang individu atau setiap manusia sejak mereka dilahirkan ke dunia.
Hak atau perangkat universal tersebut sangat adil karena berlaku untuk semua orang dan tidak memandang perbedaan apapun yang melekat pada manusia tersebut, seperti jenis kelamin, agama, warna kulit, kelompok budaya, kebangsaan, kasta, profesi, dan masih banyak lagi. Jenis hak yang memiliki pengertian serta karakteristik seperti yang telah dijelaskan di atas memiliki nama khusus, yakni Hak Asasi Manusia (HAM) dan kita sudah menyinggungnya di awal tadi.
Jenis - Jenis Hak
Terdapat beberapa jenis-jenis hak yang terkenal dan sering disebut, hak tersebut di antaranya yaitu hak absolut, hak positif dan hak negatif, hak legal dan hak moral, hak khusus dan hak umum, serta hak individual dan hak sosial.
1. Jenis Hak Absolut
Hak absolut diartikan sebagai suatu hak yang memiliki mutlak atau telak tanpa pengecualian, hak absolut dapat berlaku di mana saja asalkan tidak dipengaruhi oleh situasi serta keadaan tertentu. Namun perlu diketahui bahwa ternyata hak tidak ada yang absolut. Menurut para ahli bidang etika, mayoritas hak yang ada merupakan hak jenis prima facie atau hak yang terjadi pada pandangan pertama. Ini memiliki arti bahwa hak itu memiliki batas waktu alias hak tersebut hanya berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih terbukti dan kuat.
Contoh hak absolut : hak absolut dapat dimisalkan dengan hak asasi manusia, tapi itu bukanlah hak absolut.
2. Jenis Hak Positif dan Negatif
Hak Negatif adalah jenis hak yang memiliki sifat negatif, hak ini dapat dijabarkan dengan permisalan seperti jika saya memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, maka orang lain tidak boleh menghalangi saya untuk melakukan atau memiliki hal tersebut. Contoh hak negatif: hak untuk hidup dan menjalani kehidupan, hak menyampaikan pikiran serta pendapat.
Hak positif adalah jenis hak yang memiliki sifat positif, hak ini dapat dijabarkan dengan permisalan seperti jika saya memiliki hak bahwa orang lain boleh berbuat sesuatu untuk saya. Contoh hak positif: hak menerima pendidikan, hak menerima pelayanan, dan hak menerima perawatan kesehatan.
3. Jenis Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal merupakan jenis hak yang menjadikan hukum menjadi dasar serta landasan dalam membentuk hak tersebut. Pembicaraan yang terdapat dalam hak legal ini sebagian besar membicarakan tentang kebenaran hukum. Contoh hak legal : pengeluaran aturang mengenai anggaran tunjangan yang diterima oleh veteran tiap bulannya.
Sedangkan untuk hak moral adalah jenis hak yang menggunakan prinsip serta aturan etnis sebagai landasan yang digunakan untuk membentuk hak tersebut. Hak moral memiliki karakteristik yang cenderung lebih bersifat individu atau solidaritas. Contoh hak moral : terjadinya pemberian gaji yang tidak sama rata padahal keduanya memberikan performa kerja yang sama-sama baiknya. Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa atasan ini berhasil melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dia gagal melaksanakan hak moral dengan melanggar hak tersebut.
Menurut T.L. Beauchamp, memang benar bahwa ada hak yang bersifat legal dan moral, hak ini bisa dipanggil dengan sebutan hak-hak konvensional.
4. Jenis Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus muncul dalam suatu hubungan tertentu yang terjadi antara beberapa individu atau karena memiliki kegunaan khusus yang dimiliki oleh satu individu terhadap individu lain. Contoh: jika Si A meminjam Rp. 35.000 dari Si B. Lalu Si A menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari, maka Si B akan mendapat hak yang dimiliki Si A.
Hak Umum bisa dimiliki oleh seorang individu bukan disebabkan oleh relasi atau kegunaan khusus, tapi karena ia adalah seorang individu. Hak umum dapat dimiliki oleh semua individu tanpa membeda-bedakan aspek apapun. Nah seperti yang sudah kita singgung diawal, hak ini disebut juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
5. Jenis Hak Individu dan Hak Sosial
Hak individu diartikan sebagai hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negaranya. Negara dilarang keras untuk menghalangi atau mengganggu individu yang juga warga negaraan dalam mewujudkan serta meraih hak-hak yang individu tersebut milki. Contoh hak individu : hak untuk memiliki beragama, hak mengikuti kata hatinya, hak menyampaikan pikiran serta pendapat.
Hak Sosial memiliki hubungan bukan sekedar hanya untuk hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi hak ini juga menyangkut individu sebagai anggota masyarakat bersama dengan individu lainnya. Contoh hak sosial: hak untuk mendapatkan serta melakukan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak menerima pelayanan kesehatan.