Unduh Contoh SOP Guru Dan Tendik
Apa Itu SOP?
SOP adalah singkatan dari "Standard Operating Procedure" (Prosedur Operasional Standar). Ini adalah dokumen atau panduan yang menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti dalam menjalankan suatu tugas atau proses dalam suatu organisasi, perusahaan, atau entitas tertentu. SOP bertujuan untuk memastikan konsistensi, keselamatan, dan efisiensi dalam menjalankan berbagai tugas atau aktivitas.
SOP umumnya mencakup langkah-langkah rinci, peran dan tanggung jawab individu atau departemen yang terlibat, alat dan peralatan yang harus digunakan, pedoman keamanan, pengukuran kinerja, dan informasi lain yang relevan untuk menjalankan tugas atau proses tersebut dengan benar.
SOP sering digunakan di berbagai bidang, termasuk manufaktur, layanan kesehatan, industri makanan, dan banyak lainnya, untuk memastikan bahwa operasi dan prosedur dilakukan dengan konsisten dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini membantu mencegah kesalahan, mengurangi risiko, dan memastikan efisiensi dalam operasi sehari-hari.
Apa Itu SOP Guru Dan Tendik
Standard Operating Procedure (SOP) untuk guru adalah panduan yang menjelaskan prosedur dan praktik terbaik yang harus diikuti oleh guru dalam menjalankan tugas mereka di kelas dan di lingkungan pendidikan. SOP guru dapat bervariasi tergantung pada jenis sekolah, disiplin ilmu, tingkat pendidikan, dan persyaratan institusi tertentu. Berikut beberapa contoh elemen yang mungkin termasuk dalam SOP guru:
- Perencanaan Pelajaran: Cara merencanakan dan menyusun pelajaran, termasuk tujuan pembelajaran, materi ajar, dan strategi pengajaran.
- Pengelolaan Kelas: Bagaimana mengelola perilaku siswa, menjaga disiplin, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan produktif
- Penilaian: Cara menilai kemajuan siswa, penggunaan alat penilaian, dan penyusunan laporan nilai
- Komunikasi dengan Siswa dan Orang Tua: Cara berkomunikasi efektif dengan siswa dan orang tua, termasuk rapat orang tua-guru dan cara mengatasi masalah yang mungkin timbul.
- Pengembangan Profesional: Bagaimana guru dapat terus mengembangkan diri, termasuk partisipasi dalam pelatihan, kursus, dan kegiatan profesional lainnya.
- Pedoman Etika: Etika guru, termasuk hubungan guru-siswa, integritas, dan tata krama dalam profesi.
- Tanggung Jawab Administratif: Proses administratif seperti pengisian laporan harian, kehadiran, atau tugas-tugas administratif lainnya.
- Keamanan dan Kesehatan: Prosedur keselamatan yang harus diikuti di kelas, termasuk dalam situasi darurat.
- Pelaporan dan Pemecahan Masalah: Bagaimana melaporkan masalah yang muncul dan prosedur untuk menyelesaikan konflik atau masalah dengan siswa, orang tua, atau kolega.
Berikut Adalah Contoh SOP Guru Dan Tendik, Versi doc bisa anda download pada link yang ada dibawah.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tujuan
Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenagakependidikan di sekolah
Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi :
- Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenagakependidikan disekolah
- Pihak-pihak yang terkai
- Acuan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Guru
Definisi
- Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaatikewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
- Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 jam dalam seminggu.
Prosedur
- Tanggung Jawab dan Wewenang
- 5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk mengawasi kehadiran guru di sekolahdan tenaga kependidikan.
- 5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah mengawasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
- 5.1.3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuaiketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan
Waktu Kehadiran
- Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.
- Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30WIB.
- Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragamlengkap sesuaidengan tata tertib sekolah.
Awal Kehadiran
- Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.
- Senyum, salam, dan sapa.
- Merapikan diri.
Kepulangan
- Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 13.30WIB.
- Waktu pulang, khusus guru piket pukul 14.30 WIB.
- Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerjaterlebih dahulu.
- Berpamitan dengan teman sejawat.
Indikator Mutu
- Setiap guru dan tenaga kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai denganketentuan yang berlaku
- Setiap guru dan tenaga kependidikan yang mengabaikan ketentuandalam POS iniharus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan proses pembelajaran.
Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
- Penugasan mengajar
- Pelaksanaan pembelajaran
- Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
- Pengawasan pembelajaran
- Peninjauan ulang RPP dan silabus
Acuan
- Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendiknas nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Definisi
Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya perubahan-perubahan.
Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan pemeriksaan perangkat rencana pembelajaran.
5.1.3 Tanggung jawab guru untuk melakukan perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
2. Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1 Penugasan mengejar
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan,melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.
5.2.2 Pelaksanaanpembelajaran
5.2.2.1 Guru membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupa silabus.
Komponen dalam penyususnan silabus dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun2016.
5.2.2.2 Guru membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupaRPP.
Komponen dalam penyusunan RPP dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
5.2.2.3 Guru menyerahkan RPP kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah untuk satusemester.
5.2.2.4 Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah memeriksa dan mengesahkanRPP
5.2.2.5 Guru melaksanakan pembelajaran sesuai RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, danpenutup.
5.2.2.6 Guru melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kisi- kisipenilaian.
5.2.2.7 Guru melaksanakan pengayaan atau remedial hasilpenilaian.
5.2.2.8 Kepala sekolah menyusun program pengawasan pembelajaran.
5.2.2.9 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.2.2.10 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.
5.2.3 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.3.1 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat rencana pembelajaran.
5.2.3.2 Guru melakukan telaah perangkat rencana pembelajaran dan
perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan perubahan dibuat pada formulir revisi dokumen prosedur pengendalian dokumen.
5.2.3.3 Guru membuat perangkat rencana pembelajaran sesuai hasilpembahasan.
5.2.3.4 Guru menyerahkan perangkat rencana pembelajaran hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk disahkan.
6. Indikator Mutu
6.3 Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa silabus yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016.Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa RPP yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016.
6.4 Setiap guru melaksanakan pembelajaran sesuai denganRPP.
6.5 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar proses.
6.6 Setiap perangkat rencana pembelajaran ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS GURU DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :
1. Penilaian olehpendidik
2. Penilaian oleh satuanpendidikan
3. Pengawasan standar penilaian
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang StandarPenilaian.
4. Definisi
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukurpencapaian hasil belajar pesertadidik.
2. Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, danketerampilan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi gurumembuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan danpemeriksaan perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3 Tanggung jawab guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut penilaian harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4 Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan Menindak lanjuti , penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun(PAT).
2. Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1 Penugasan menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2 SOP Guru dalam Kaitannya dengan Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan penilaian sesuai dengan IPK, silabus,RPP.
5.2.2.2 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satukelompok mapel menyusun kisi-kisi penilaian sesuai denganRPP. Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuksoal)
5.2.2.3 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen penilaian.
5.2.2.4 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan pesertadidik.
5.2.2.5 Guru melakukan penilaianpembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasilpenilaian.
5.2.2.7 Guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian untuk siswa yangmemenuhi KKM dan di bawahKKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil penilaian kepada siswa danmelaporkan kepada kepalasekolah.
5.2.3 SOP Guru dalam Kaitannya Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Guru menyusun KKM tiap mata pelajaran dan satuanpendidikan.
5.2.3.2 Guru menyusun kisi-kisi penilaian sesuai denganRPP. Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal,taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 Guru menyusun instrumen penilaian dan
pedoman penskorannya.
5.2.3.4 Guru melakukan analisis persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
5.2.3.5 Guru melakukan , penilaian akhir semester (PAS), danpenilaian akhir tahun (PAT).
5.2.3.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasilpenilaian.
5.2.3.7 Guru melaporkan hasil penilaian kepada sekolah
5.2.3.8 Guru memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5.2.4 Pengawasan penilaianKepala Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun program pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasilpengawasan standar penilaian.
5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian danperubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauankepada kepala sekolah untuk disahkan.
6. Indikator Mutu
6.7 Setiap guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap kompetensi dasar.
6.8 Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian (remedial danpengayaan)
6.9 Satuan pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk
penilaian , PAS, danPAT.
6.10 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindaklanjutipengawasan standar penilaian.
6.11 Setiap perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.12 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS TENAGA ADMINITRASI SEKOLAH
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk pelaksanaan Administrasi di sekolah
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1. Penugasan mengajar
2. Pelaksanaan pembelajaran
3. Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
4. Pengawasan pembelajaran
5. Peninjauan ulang RPP dan silabus
3. Acuan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara
2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Definisi
1. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) adalah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperanmendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah menugaskan dan mengawasi Tenaga Administrasi Sekolah membuat perencaa dan pelaksanaan program kegiatan administrasi sekolah
5.1.2 Tanggung jawab kepala sekolah atau TU untuk membina para tenaga administrasi sekolah.
5.1.3 Tanggung jawab Tenaga Administrasi Sekolah untuk melakukan dan melaksanaan dan memberikan laporan kegiatan admistrasi disekolah.
2. Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1 Tata Usaha:
1. Perencana administrasi program dan anggaran
2. Koordinator administrasi ketatausahaan
3. Pengelola administrasi program
4. Penyusun laporan program dan anggaran
5. Pembina staf
5.2.2 Administrasi Kepegawaian:
a) Mengisi Buku Induk Pegawai
b) Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
c) Menerbitkan SuratTugas/Keputusan
d) Menyusun Data Dan StatistikKepegawaian
e) Menyusun Arsip Dan FilePegawai
f) Mengelola Daftar Hadir Pegawai, Dll
5.2.3 Administrasi Keuangan:
a) Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank
b) Menerima Dan MelakukanPembayaran
c) Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan
d) Membuat Laporan PenggunaanKeuangan
e) Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap)
f) Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku KasUmum, Pembantu Dan Tabelaris,Dll
5.2.4 Administrasi Sarana Dan Prasarana
a) Menyusun daftar kebutuhan sarana danprasarana
b) Mencatat dan menginventarisirsarana
c) Menyimpan dokumenkepemilikan
d) Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
5.2.5 Administrasi Kehumasan
a) Membantu Proses Kegiatan Komite
b) Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
c) Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan
d) Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan
5.2.6 Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
1. Mengelola Surat Masuk Dan Keluar
2. Menggandakan Surat/Tikrey
3. Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan
4. Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen ,Dll
5.2.7 Administrasi Kesiswaan
1. Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
2. Menyusun Daftar Keadaan Siswa
3. Membuat Usulan Peserta Ujian
4. Menginventarisir DaftarLulusan
5. Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai(Leger)
6. Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
7. Mengisi Papan Data KeadaanSiswa, Dll
5.2.8 Administrasi Layanan Khusus
a) Koordinator Petugas Layanan Khusus ; Penjaga, Tukan Kebun, Petugas Kebersihan, Pesuruh, Dan Pengemudi
b) Membantu Program Layanan Khusus ; Uks, Bimbingan Konseling, Laboratorium/Bengkel Dan Perpustakaan, Dll
5.2.9 Teknologi Informasi DanKomunikasi
a) Mengakses Dan Mengelola Data
b) Mendokumentasikan Administrasi
c) Menginformasikan Serta Mempromosikan
5.2.10 Penugasan
5.2.10.1 Kepala sekolah menetapkan tugas administrasi sekolah.
5.2.10.2 Kepala sekolah menugaskan tenaga administrasi sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan menevaluasi pelaksanaan tugas administrasi sekolah.
5.2.11 Pelaksanaan
5.2.11.1 Tenaga administrasi sekolah harus membuat perencanaanprogram yang akan dilakukan
5.2.11.2 Tenaga administrasi sekolah melaksanakan tugas sesuai ketentuan
5.2.11.3 Tenaga administrasi sekolah melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara kontinyu kepada kepala sekolah, atau kepada wakil kepala sekolah dan kepala urusan tata usaha yang diberi kewenangan oleh kepala sekolah.
5.2.12 Pengawasan pembelajaran Kepala Sekolah
5.2.12.1 Kepala sekolah menyusun program pengawasan pelaksanaan tugastenaga administrasi sekolah.
5.2.12.2 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Kepala Sekolah/Guru senior terhadap tenaga administrasi sekolah tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasisekolah
5.2.12.3 Kepala sekolah melakukan pembinaan administrasi sekolah berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.
6. Indikator Mutu
6.13 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki program kegiatan yang akan dilakukan
6.14 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki laporan pelaksnaan program kegiatanyang sudah dilakukan
Selengkapanya Versi Doc Dapat di unduh pada link ini ( UNDUH )