Unduh Contoh SK Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Lingkungan Sekolah
Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Lingkungan Sekolah
Pencegahan dan penanganan kekerasan lingkungan sekolah merupakan upaya yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa, guru, dan staf sekolah. Berikut ini beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan menangani kekerasan lingkungan sekolah:
Pencegahan Kekerasan Lingkungan Sekolah :
- Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua tentang konsekuensi kekerasan lingkungan sekolah, serta pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah.
- Kebijakan Sekolah: Membuat dan menerapkan kebijakan sekolah yang melarang segala bentuk kekerasan lingkungan, serta menetapkan sanksi yang jelas bagi pelanggaran tersebut.
- Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada staf sekolah, termasuk guru dan karyawan lainnya, tentang cara mendeteksi, mencegah, dan menangani kekerasan lingkungan.
- Mekanisme Pelaporan: Membuat mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi siswa, guru, dan staf sekolah, sehingga mereka merasa aman untuk melaporkan insiden kekerasan lingkungan.
- Pengawasan Aktivitas Siswa: Memantau aktivitas siswa di lingkungan sekolah dan mengambil langkah-langkah untuk menghindari situasi yang dapat memicu kekerasan.
Penanganan Kekerasan Lingkungan Sekolah :
- Penyelidikan: Segera menyelidiki setiap laporan atau tanda kekerasan lingkungan dan mengumpulkan bukti yang relevan.
- Intervensi: Memberikan bantuan kepada korban kekerasan dan pelaku, termasuk dukungan konseling, pendidikan, dan tindakan disiplin yang sesuai.
- Keterlibatan Orang Tua: Melibatkan orang tua dalam penanganan kasus kekerasan lingkungan dan bekerja sama dengan mereka untuk menyelesaikan masalah.
- Tindakan Disiplin: Melakukan tindakan disiplin yang sesuai terhadap pelaku kekerasan, termasuk sanksi seperti pembinaan, tindakan restoratif, atau pemecatan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Terus memantau lingkungan sekolah untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan efektif, serta melakukan evaluasi berkala untuk memperbaiki proses yang ada.
- Keterlibatan Komunitas: Melibatkan komunitas sekolah dan masyarakat sekitar untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan lingkungan.
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
- tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
- masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumny
- terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- pindah tugas atau mutasi
Surat Keputusan (SK) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkungan di sekolah adalah instrumen formal yang digunakan untuk mengonstitusi tim yang bertanggung jawab atas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan lingkungan di lingkungan sekolah. Berikut ini adalah contoh isi SK yang dapat digunakan sebagai panduan:
Contoh SK Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Lingkungan
KEPUTUSAN KEPALA … [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]
NOMOR: …………………………………….......
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … [NAMA
SATUAN PENDIDIKAN]
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan Pendidikan]
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- 3. … (dst)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan Pendidikan], yang selanjutnya disingkat TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] ini.
KEDUA : TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] mempunyai tugas melaksanakan
pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan … [Nama
Satuan Pendidikan]
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki fungsi sebagai
berikut:
a. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
b. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
e. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
g. memeriksa laporan dugaan kekerasan
h. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
i. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
j. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
k. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
l. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
m. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] bertanggung jawab kepada Kepala … [Nama Satuan Pendidikan]
KEENAM : Koordinator TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala … [Nama
Satuan Pendidikan] dan Kepala Dinas Pendidikan … [Nama Wilayah]
KETUJUH : Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Selengkpnya Unduh Contoh SK Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Lingkungan pada link ini ( UNDUH )