Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh SOP Guru Dan Tendik ( Tenaga Kependidikan )

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1. Tujuan
Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenagakependidikan di sekolah

2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi :
1. Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenagakependidikan  disekolah.
2. Pihak-pihak yang terkait
3. Acuan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Guru

4. Definisi
1. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaatikewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
2. Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 jam dalam seminggu.

5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk mengawasi kehadiran guru di sekolahdan tenaga kependidikan.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah mengawasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
5.1.3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuaiketentuan yang berlaku.
 
2. Pelaksanaan
5.2.1 Waktu Kehadiran
1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.
2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30WIB.
5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragamlengkap sesuaidengan tata tertib sekolah.
5.2.3 Awal Kehadiran
1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.
2) Senyum, salam, dan sapa.
3) Merapikan diri.
5.2.4 Kepulangan
1) Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 13.30WIB.
2) Waktu pulang, khusus guru piket pukul 14.30 WIB.
3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerjaterlebih dahulu.
4) Berpamitan dengan teman sejawat.


6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru dan tenaga kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai denganketentuan yang berlaku.
6.2 Setiap guru dan tenaga kependidikan yang mengabaikan ketentuandalam POS iniharus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN


1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan proses pembelajaran.

2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1. Penugasan mengajar
2. Pelaksanaan pembelajaran
3. Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
4. Pengawasan pembelajaran
5. Peninjauan ulang RPP dan silabus
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang Standar Penilaian


4. Definisi
1. Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya perubahan-perubahan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan pemeriksaan perangkat rencana pembelajaran.
5.1.3 Tanggung jawab guru untuk melakukan perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
2. Pelaksanaan Standar Proses
 
5.2.1 Penugasan mengejar
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan,melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.
5.2.2 Pelaksanaanpembelajaran
5.2.2.1 Guru membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupa silabus.
Komponen dalam penyususnan silabus dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun2016.
5.2.2.2 Guru membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupaRPP.
Komponen dalam penyusunan RPP dilaksanakaan sesuai Permendikbud No.22 tahun 2016.
5.2.2.3 Guru menyerahkan RPP kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah untuk satusemester.
5.2.2.4 Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah memeriksa dan mengesahkanRPP
5.2.2.5 Guru melaksanakan pembelajaran sesuai RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, danpenutup.
5.2.2.6 Guru melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kisi- kisipenilaian.
5.2.2.7 Guru melaksanakan pengayaan atau remedial hasilpenilaian.
5.2.2.8 Kepala sekolah menyusun program pengawasan pembelajaran.
5.2.2.9 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.2.2.10 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.
5.2.3 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.3.1 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat rencana pembelajaran.
5.2.3.2 Guru melakukan telaah perangkat rencana pembelajaran dan
 
perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan perubahan dibuat pada formulir revisi dokumen prosedur pengendalian dokumen.
5.2.3.3 Guru membuat perangkat rencana pembelajaran sesuai hasilpembahasan.
5.2.3.4 Guru menyerahkan perangkat rencana pembelajaran hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk disahkan.

6. Indikator Mutu
6.3 Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa silabus yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016.Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa RPP yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016.
6.4 Setiap guru melaksanakan pembelajaran sesuai denganRPP.
6.5 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan,   dan   menindak   lanjuti pengawasan standar proses.
6.6 Setiap perangkat rencana pembelajaran ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.

 
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS GURU DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN

1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.


2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :
1. Penilaian olehpendidik
2. Penilaian oleh satuanpendidikan
3. Pengawasan standar penilaian


3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang StandarPenilaian.


4. Definisi
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukurpencapaian hasil belajar pesertadidik.
2. Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, danketerampilan.


5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi gurumembuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan danpemeriksaan perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3 Tanggung jawab guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut penilaian harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4 Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan Menindak lanjuti , penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun(PAT).
 
2. Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1 Penugasan menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2 SOP Guru dalam Kaitannya dengan Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan penilaian sesuai dengan IPK, silabus,RPP.
5.2.2.2 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satukelompok mapel menyusun kisi-kisi penilaian sesuai denganRPP. Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuksoal)
5.2.2.3 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen penilaian.
5.2.2.4 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan pesertadidik.
5.2.2.5 Guru melakukan penilaianpembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasilpenilaian.
5.2.2.7 Guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian untuk siswa yangmemenuhi KKM dan di bawahKKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil penilaian kepada siswa danmelaporkan kepada kepalasekolah.

5.2.3 SOP Guru dalam Kaitannya Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Guru menyusun KKM tiap mata pelajaran dan satuanpendidikan.
5.2.3.2 Guru menyusun kisi-kisi penilaian sesuai denganRPP. Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal,taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 Guru menyusun instrumen penilaian dan
 
pedoman penskorannya.
5.2.3.4 Guru melakukan analisis persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
5.2.3.5 Guru melakukan , penilaian akhir semester (PAS), danpenilaian akhir tahun (PAT).
5.2.3.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasilpenilaian.
5.2.3.7 Guru melaporkan hasil penilaian kepada sekolah
5.2.3.8 Guru memanfaatkan laporan hasil penilaian.


5.2.4 Pengawasan penilaianKepala Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun program pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasilpengawasan standar penilaian.

5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian danperubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauankepada kepala sekolah untuk disahkan.

6. Indikator Mutu
6.7 Setiap guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap kompetensi dasar.
6.8 Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian (remedial danpengayaan)
6.9 Satuan pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk
 
penilaian , PAS, danPAT.
6.10 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindaklanjutipengawasan standar penilaian.
6.11 Setiap perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.12 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa

 

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TUGAS TENAGA ADMINITRASI SEKOLAH


1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk pelaksanaan Administrasi di sekolah

2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1. Penugasan mengajar
2. Pelaksanaan pembelajaran
3. Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
4. Pengawasan pembelajaran
5. Peninjauan ulang RPP dan silabus

3. Acuan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara
2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

4. Definisi
1. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) adalah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperanmendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah.

5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah menugaskan dan mengawasi Tenaga Administrasi Sekolah membuat perencaa dan pelaksanaan program kegiatan administrasi sekolah
5.1.2 Tanggung jawab kepala sekolah atau TU untuk membina para tenaga administrasi sekolah.
5.1.3 Tanggung jawab Tenaga Administrasi Sekolah untuk melakukan dan melaksanaan dan memberikan laporan kegiatan admistrasi disekolah.
 
2. Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1 Tata Usaha:
1. Perencana administrasi program dan anggaran
2. Koordinator administrasi ketatausahaan
3. Pengelola administrasi program
4. Penyusun laporan program dan anggaran
5. Pembina staf
5.2.2 Administrasi Kepegawaian:
a) Mengisi Buku Induk Pegawai
b) Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
c) Menerbitkan SuratTugas/Keputusan
d) Menyusun Data Dan StatistikKepegawaian
e) Menyusun Arsip Dan FilePegawai
f) Mengelola Daftar Hadir Pegawai, Dll
5.2.3 Administrasi Keuangan:
a) Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank
b) Menerima Dan MelakukanPembayaran
c) Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan
d) Membuat Laporan PenggunaanKeuangan
e) Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap)
f) Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku KasUmum, Pembantu Dan Tabelaris,Dll
5.2.4 Administrasi Sarana Dan Prasarana
a) Menyusun daftar kebutuhan sarana danprasarana
b) Mencatat dan menginventarisirsarana
c) Menyimpan dokumenkepemilikan
d) Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
5.2.5 Administrasi Kehumasan
a) Membantu Proses Kegiatan Komite
b) Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
c) Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan
d) Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan
 
5.2.6 Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
1. Mengelola Surat Masuk Dan Keluar
2. Menggandakan Surat/Tikrey
3. Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan
4. Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen ,Dll
5.2.7 Administrasi Kesiswaan
1. Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
2. Menyusun Daftar Keadaan Siswa
3. Membuat Usulan Peserta Ujian
4. Menginventarisir DaftarLulusan
5. Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai(Leger)
6. Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
7. Mengisi Papan Data KeadaanSiswa, Dll
5.2.8 Administrasi Layanan Khusus
a) Koordinator Petugas Layanan Khusus ; Penjaga, Tukan Kebun, Petugas Kebersihan, Pesuruh, Dan Pengemudi
b) Membantu Program Layanan Khusus ; Uks, Bimbingan Konseling, Laboratorium/Bengkel Dan Perpustakaan, Dll
5.2.9 Teknologi Informasi DanKomunikasi
a) Mengakses Dan Mengelola Data
b) Mendokumentasikan Administrasi
c) Menginformasikan Serta Mempromosikan
5.2.10 Penugasan
5.2.10.1 Kepala sekolah menetapkan tugas administrasi sekolah.
5.2.10.2 Kepala sekolah menugaskan tenaga administrasi sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan menevaluasi pelaksanaan tugas administrasi sekolah.
5.2.11 Pelaksanaan
5.2.11.1 Tenaga administrasi sekolah harus membuat perencanaanprogram yang akan dilakukan
5.2.11.2 Tenaga administrasi sekolah melaksanakan tugas sesuai ketentuan
5.2.11.3 Tenaga administrasi sekolah melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara kontinyu kepada kepala sekolah, atau kepada wakil kepala sekolah dan kepala urusan tata usaha yang diberi kewenangan oleh kepala sekolah.

5.2.12 Pengawasan pembelajaran Kepala Sekolah
5.2.12.1 Kepala sekolah menyusun program pengawasan pelaksanaan tugastenaga administrasi sekolah.
5.2.12.2 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Kepala Sekolah/Guru senior terhadap tenaga administrasi sekolah tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasisekolah
5.2.12.3 Kepala sekolah melakukan pembinaan administrasi sekolah berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.

6. Indikator Mutu
6.13 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki program kegiatan yang akan dilakukan
6.14 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki laporan pelaksnaan program kegiatanyang sudah dilakukan

Versi Doc Dapat di unduh pada link ini ( UNDUH )