Contoh LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri PPKN PPG Daljab
LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri
Judul Modul |
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN |
||
Judul
Kegiatan Belajar (KB) |
1. KB 1 : HAK ASASI MANUSIA 2. KB 2 : PERSATUAN DAN KESATUAN
DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT MULTIKULTUR 3. KB 3 : KONSEP NILAI, MORAL
DAN NORMA 4. KB 4 : PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN GLOBAL |
||
No |
Butir Refleksi |
Respon/Jawaban |
|
1 |
Daftar peta
konsep (istilah dan definisi) di modul ini |
Kegiatan
Belajar 1 1. Hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak
untuk mendapatkan kebahagian. 2. HAM memiliki ciri-ciri
khusus, yaitu: Kodrati Hakiki, Universal, Tidak dapat dicabut, Tidak dapat
dibagi 3. Kepentingan paling mendasar
dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai
manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia(HAM) merupakan materi inti dari
naskah undang-undang dasar negara. 4. UUD 1945 memuat ketentuan
mengenai HAM yaitu : Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28, Pasal 29
Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 34 5. Hak-hak asasi manusia yang
telah diadopsikan ke dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal
dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak
asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya. 6. Hak asasimanusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun ( non-deragable rights), yaitu :Hak
untuk hidup, Hak untuk tidak dapat disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, Hak beragama, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut 7. Bentuk pelanggaran HAM
yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu : Diskriminasi
dan Penyiksaan 8. Berdasarkan sifatnya
pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a. Pelanggaaran HAM berat, yaitu
pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu
pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi
dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. 9. Pelaksanaan hak asasi manusia
dapat berbeda antara satu negara dengan negara lain, karena sikap dan perilaku
hidup berbangsa dipengaruhi oleh ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas
yang dimiliki suatu bangsa. 10. Pembentukan produk hukum yang
mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk menjamin kepastian
hukum dalam proses penegakan HAM dan produk hukum tersebut memberikan arahan
bagi pelaksanaan proses penegakan HAM 11. Lembaga bentukan pemerintah
yang bersifat indefenden dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan
kedudukannya diatur dalam undang-undang yang khusus untuk permasalahan HAM
antara lain : a. Pembentukan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM merupakan lembaga
mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai
pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat
melindungi hak asasi manusia baik perserangan maupun masyarakat dan menjadi
dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman. Adapun pelanggaran HAM berat
yang diatur dalam Pasal 7 sampai 9 UU RI No 26 tahun 2000, meliputi : 1. Kejahatan genosida 2. Kejahatan kemanusiaan
12. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan perlindungan anak. 13. Pendekatan yang dapat
digunakan dalam pembelajaran HAM di SD,yaitu : a. Pendekatan induktif b. Pendekatan deduktif c. Pendekatan konteksual d. Pendekatan kooperatif
(cooperative learning ) e. Pendekatan inquiry f. Pendekatan discovery g. Pendekatan kontruktivistik 14. Pendekatan behavioristik
dengan menciptakan lingkungan yang kondusif anak belajar HAM Kegiatan
Belajar 2 1. Sebagai negara kepulauan,
wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu : 1.1 Zona laut territorial (12 mil
laut) 1.2 Zona tambahan yaitu zona yang
lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur 1.3 Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal
dimana lebar laut teritorial diukur 2. Makna pengertian integrasi
wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan : 2.1 prinsip negara kepulauan (Archipelagic State); 2.2 manunggalnya tanah-air yang
menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan
lagi sebagai pemisah 3. Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 4. Sebagai politik kewilayahan,
Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh 5. Wawasan Nusantara bersifat
manunggal artinyq mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang
dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek social 6. Sedangkan utuh menyeluruh
maksudnya menjadikan wilayah nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu
kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan
apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa persatuan
Indonesia 7. Patriotisme merupakan sikap
sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara 8. Makna Multikulturalisme
pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan
Kegiatan
Belajar 3 1.
Nilai dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu atau harga
dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia 2. Nilai dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu : Nilai estetika, Nilai etika 3. Macam-macam nilai
menurut kriteria, yaitu : Nilai Sosial, Nilai Kebenaran, Nilai Keindahan,
Nilai Moral, Nilai Agama 4. Menurut Noto nagoro nilai
sosial dibedakan menjadi : Nilai Material, Nilai Vital, Nilai Rohani 5. Moral menurut KBBI, yaitu : a. (ajaran tentang) baik buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; b. kondisi mental yang membuat
orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdiriplin, dan sebagainya; c. ajaran kesusilaan yang dapat
ditarik dari suatu cerita. 6. Norma adalah kaidah, pedoman,
acuan, dan ketentuan berinteraksi dan berperilaku antara manusia di dalam
suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan Bersama 7. Ciri-ciri Norma : a. Pada umumnya norma tidak
tertulis, kecuali Norma Hukum. b. Norma bersifat mengikatdan
terdapat sanksi di dalamnya c. Norma merupakan kesepakatan
bersama anggota masyarakat. d. Anggota masyarakat wajib
menaati norma yang berlaku e. Anggota masayarakat yang
melanggar norma dikenakan sanksi. f. Norma dapat mengalami
perubahan sesuai perkembangan masyarakat 8. Macam-macam norma
berdasarkan sifatnya : a. Norma yang mengatur kehidupan
masyarakat pada umumnya 1. Norma Formal 2. Norma Non formal b. Norma yang dapat dilihat dari
daya pengikatnya terhadap kehidupan sosial di masyarakatnya (Soerjono
Soekanto, 1982:174-176), antara lain : 1. Cara (Usage) 2. Tata Kelakuan (Mores) 3. Adat Istiadat (Custom) 4. Hukum (Law) 5. Norma Mode (Fashion) 6. Norma yang berlaku di
masyarakat : 7. Norma Agama 8. Norma Kesusilaan 9. Norma Kesopanaan 10. Norma Hukum 9. Nilai, moral, norma, serta
kaidah masyarakat lainnya merupakan hal yang sangat penting, yang memberikan
jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi
tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. 10. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. Kegiatan
Belajar 4 1. Nilai praksis, yaitu
merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Warga negara global adalah
warga negara yang bertanggungjawab untuk memenuhi persyaratan institusional
dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat |
|
2 |
Daftar
materi yang sulit dipahami di modul ini |
1. waktu, perubahan dan
sistem sosial budaya 2. Integrasi wilayah 3. Menerapkan materi golablisasi
di SD 4. Fenomena Interaksi dalam
perkembangan Iptek dan masyarakat Global |
|
Daftar
materi yang sering mengalami miskonsepsi |
1. Fenomena Interaksi dalam
perkembangan Iptek dan masyarakat Global 2. Perbedaan dan persamaan
nilai, norma dan moral |
||