Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri PPKN PPG Daljab

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri

Judul Modul

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1.      KB 1 : HAK ASASI MANUSIA

2.      KB 2 : PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT MULTIKULTUR

3.      KB 3 : KONSEP NILAI, MORAL DAN NORMA

4.      KB 4 : PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN GLOBAL

No

Butir Refleksi

Respon/Jawaban

1

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini

Kegiatan Belajar 1

1.      Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian. 

2.      HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu: Kodrati Hakiki, Universal, Tidak dapat dicabut, Tidak dapat dibagi

3.      Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia(HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara.

4.      UUD 1945 memuat ketentuan mengenai HAM yaitu : Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 34

5.      Hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

6.      Hak asasimanusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ( non-deragable rights), yaitu :Hak untuk hidup, Hak untuk tidak dapat disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

7.      Bentuk pelanggaran HAM  yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu :  Diskriminasi dan Penyiksaan 

8.      Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.       Pelanggaaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia

b.      Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.

9.      Pelaksanaan hak asasi manusia dapat berbeda antara satu negara dengan negara lain, karena sikap dan perilaku hidup berbangsa dipengaruhi oleh ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa.

10.  Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM dan produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM

11.  Lembaga bentukan pemerintah yang bersifat indefenden dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dalam undang-undang yang khusus untuk permasalahan HAM antara lain :

a.       Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM merupakan lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM

  1. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perserangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman.

Adapun pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 7 sampai 9 UU RI No 26 tahun 2000, meliputi :

1.      Kejahatan genosida

2.      Kejahatan kemanusiaan

  1. Terbentuknya Lembaga Swadaya  Masyarakat yang menangani HAM

12.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

13.  Pendekatan yang dapat digunakan dalam pembelajaran HAM di SD,yaitu :

a.       Pendekatan induktif

b.      Pendekatan deduktif

c.       Pendekatan konteksual

d.      Pendekatan kooperatif (cooperative learning )

e.       Pendekatan inquiry

f.       Pendekatan discovery

g.       Pendekatan kontruktivistik

14.  Pendekatan behavioristik dengan menciptakan lingkungan yang kondusif anak belajar HAM

 

Kegiatan Belajar 2

1.     Sebagai negara kepulauan, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

1.1  Zona laut territorial (12 mil laut)

1.2  Zona tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur

1.3  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur

2.      Makna pengertian integrasi wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan :

2.1  prinsip negara kepulauan (Archipelagic State);

2.2  manunggalnya tanah-air yang menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah

3.      Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

4.      Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh 

5.      Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinyq mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek social

6.      Sedangkan utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa persatuan Indonesia

7.      Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara

8.      Makna Multikulturalisme pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan

 

Kegiatan Belajar 3

1.        Nilai dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia

2.      Nilai dapat dibedakan  menjadi dua, yaitu : Nilai estetika, Nilai etika

3.      Macam-macam  nilai menurut kriteria, yaitu : Nilai Sosial, Nilai Kebenaran, Nilai Keindahan, Nilai Moral, Nilai Agama

4.      Menurut Noto nagoro nilai sosial  dibedakan menjadi : Nilai Material, Nilai Vital, Nilai Rohani

5.      Moral menurut KBBI, yaitu :

a.       (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya;

b.      kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdiriplin, dan sebagainya;

c.       ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.

6.      Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berinteraksi dan berperilaku antara manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan Bersama

7.      Ciri-ciri Norma :

a.       Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali Norma Hukum.

b.      Norma bersifat mengikatdan terdapat sanksi di dalamnya

c.       Norma merupakan kesepakatan bersama anggota masyarakat.

d.      Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku

e.       Anggota masayarakat yang melanggar norma dikenakan sanksi.

f.       Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat

8.      Macam-macam  norma berdasarkan sifatnya :

a.       Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya 

1.      Norma Formal

2.      Norma Non formal

b.      Norma yang dapat dilihat dari daya pengikatnya terhadap kehidupan sosial di masyarakatnya (Soerjono Soekanto, 1982:174-176), antara lain :

1.      Cara (Usage)

2.      Tata  Kelakuan (Mores)

3.      Adat Istiadat (Custom)

4.      Hukum (Law)

5.      Norma Mode (Fashion)

6.      Norma yang berlaku di masyarakat :

7.      Norma Agama

8.      Norma Kesusilaan

9.      Norma Kesopanaan

10.  Norma Hukum

9.      Nilai, moral, norma, serta kaidah masyarakat lainnya merupakan hal yang sangat penting, yang memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai  situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing.

10.  Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.

Kegiatan Belajar 4

1.     Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.     Warga negara global adalah warga negara yang bertanggungjawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat

2

Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini

1.      waktu,  perubahan dan sistem sosial budaya

2.      Integrasi wilayah

3.      Menerapkan materi golablisasi di SD

4.      Fenomena Interaksi dalam perkembangan Iptek dan masyarakat Global

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi

1.      Fenomena Interaksi dalam perkembangan Iptek dan masyarakat Global

2.      Perbedaan dan persamaan nilai, norma dan moral