UNDUH JUKNIS US Tahun 2023 Tingkat SD
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH (US) DI UPTD ....................................... TAHUN AJARAN 2022/2023
I. PENDAHULUAN
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah pada UPTD SDN 2 Patrol Lor Tahun Ajaran 2022/2023 ini disusun sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan Ujian Sekolah yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Sesuai dengan peraturan tersebut, penyelenggaraan Ujian Sekolah di SD menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Namun demikin, dalam beberpa hal pelaksanaan ujina harus memiliki persepsi yang sama. Maka berdasarkam hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menyusun pentunjuk teknis ini sebagai dasar bagi sekolah dalam menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujina Sekolah Pada Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenanganya. Keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujina Sekolah ini diharapakan mangkin meningkatkan pemahaman semua pihak dalam Pelaksanaan Ujina Sekolah sehinggan pelaksanaan Ujina Sekolah di Sekolah Dasar Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2022/2023 berjaslan lancar, terti, jujur, aman, berkualitas, mampu mencapai indeks integritas sekolah tinggi, serta mampu melaksanakan US yang lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.
II. KETENTUAN UMUM
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Ajaran 2022/2023 yang dimaksud dengan:
1. Dinas Adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
2. Kepala Dinas Adalah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
3. Sekolah adalah Sekoalah Dasar di Kabuipaten Indramayu
4. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan mata pelajaran dan muatan lokal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini
5. Petunjuk Teknis Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut Juknis US adalah ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian Sekolah di SD Tahun Ajaran 2022 / 2023.
6. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
8. Ujian Praktik/Penugasan merupakan pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur/ meningkatkan/mencapai kompetensi yang ditentukan. Penugasan bisa dilakukan secara individu atau kelompok. Penugasan bisa dilaksanakan dalam bentuk praktik, produk, proyek, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai
9. Tes tertulis merupakan serangkaian soal, pertanyaan, atau tugas-tugas tertulis dan jawabannya diberikan secara tertulis.
10. Kisi-kisi Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut kisi-kisi US adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan Kurikulum yang berlaku
11. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib;
12. Paket Soal US adalah seperangkat soal yang digunakan pada US terdiri dari paket Utama, Susulan, dan Cadangan;
13. Lembar Jawaban US yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US
14. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru kelas di tingkat gugus/kecamatan pada jenjang Sekolah Dasar (SD)
III. PESERTA US
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US SD adalah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD;
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD;
B. Hak dan Kewajiban Peserta US
Hak Peserta US
1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti US;
2. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
Kewajiban Peserta US
1. Peserta US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
2. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US dan Ketentuan lain yang diterapkan Panitia US
C. Pendataan Peserta US
1. Sekolah melaksanakan pendataan calon peserta US berdasarkan data yang valid (akte kelahiran) dan melalui Dapodik
2. Panitia US melakukan verifikasi data calon peserta US.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta US.
4. Kepala sekolah menetapkan Nomor Peserta US 15 Digit dengan ketentuan sebagai berikut
Nomor jenjang sekolah 1digit yaitu 1
Nomor tahun ujian 2 digit yaitu 23
Nomor kode provinsi 2 digit yaitu 02
Nomor kode kabupaten 2 digit yaitu 18
Nomor kode sekolah 4 digit, misalnya 0001 (kode sekolah ditetapkan oleh Dinas)
Nomor peserta 4 digit, misalnya 0001 (disesuaikan dengan urutan siswa)
Contoh: 1-23-02-18-0001-0001 Atau 1-23-02-18-0001-0001
IV. PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA US
Dalam penyelenggaraan US, Sekolah melaksanakan kegiatan sebagai berikut.
A. Tahap Persiapan
1. Membentuk Panitia US untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2022/2023
2. Membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku disesuaikan dengan kondisi sekolahh dan petunjuk teknis dari dinas.
3. Melaksanakan sosialisasi dan publikasi US kepada warga sekolah, komite, orang tua dan masyarakat.
4. Melaksanakan kegiatan latihan ujian sekolah untuk pengenalan cara dan materi US.
5. Menentukan kriteria lulus US dengan keputusan kepala sekolah
6. Menentukan kriteria lulus dari satuan pendidikan dengan keputusan kepala sekolah
7. Menyusun dan menetapkan kisi-kisi penyusunan soal US mengacu kepada kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan ruang lingkup materi sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Menyusun soal US Tertulis berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan dengan koordinasi pengawas dengan ketentuan:
a. Naskah soal US mengacu kepada kisi-kisi yang sudah ditetapkan;
b. Penyusunan soal US tertulis minimal dua paket yaitu untuk US Utama dan US susulan
c. Penulisan kisi-kisi dan soal US dapat dilakukan bersama dalam satu gugus yang dikoordinasikan oleh pengawas sekolah;
d. Penulisan naskah soal harus mengikuti kaidah penulisan soal;
e. Bentuk soal US tertulis adalah pilihan ganda dan uraian, jumlah soal setiap mata pelajaran 40 soal terdiri dari 35 pilihan ganda dan 5 uraian.
f. Penulisan soal US tertulis setidaknya memenuhi level kognitif sebagai berikut.
1) Level Pengetahuan dan pemahaman 25% - 30%
2) Level Aplikasi 50% - 60%
3) Level Penalaran 15% - 20%
g. Soal yang akan di-US-kan harus didahului kegiatan analisis kualitatif butir soal.
h. Naskah soal US dirakit oleh guru atau oleh KKG dalam gugus
i. Kelengkapan naskah soal US tertulis terdiri dari lembar soal, lembar jawaban, kunci jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, daftar pengambilan soal US dan penyerahan LJUS, berita acara penyelenggaraan, dan daftar nilai merupakan bagian dari paket soal.
j. Waktu pengerjaan soal setiap mata pelajaran 90 menit. Untuk siswa berkebutuhan khusus waktu US dapat ditambah 45 menit.
k. Penyusunan naskah soal Pendidikan Agama dan Budi Pekerti berkoordinasi dengan KKG PAI
l. Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran font 12 (standar), 1 spasi, dan 1 ketuk untuk jarak antarsoal.
m. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal US, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal US.
9. Menyusun naskah soal US Praktik / Penugasan dengan ketentuan :
a. Naskah soal disusun berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan
b. Naskah soal disusun untuk mengukur/ meningkatkan/mencapai kompetensi yang ditentukan.
c. Penugasan/praktik bisa dilakukan secara individu atau kelompok.
d. Penugasan/praktik bisa dilaksanakan dalam bentuk praktik, produk, proyek, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
e. Menyusun kriteria / rubrik penilaian
f. Setiap Personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskan soal US, menandatangani pakta Integritas, serta tanggung jawab terhadap kerahasiaan Naskah Soal US
10. Menggandakan naskah soal US dan kelengkapannya
11. Mencetak Kartu Peserta Ujian
12. Menetapkan biaya penyelenggaraan US yang bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan US Tertulis
1. US Tertulis yang diselenggarakan di UPTD SDN 2 Patrol Lor dilaksanakan dengan moda ujian berbasis kertas. Lembar soal dan kelengkapannya digandakan sekolah. Peserta US menjawab pertanyaan soal pada LJUS yang disediakan.
2. Panitia US Membuat Berita acara pelaksanaan US.
3. Memerikas LJUS dan mengolah nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Soal Bentuk Pilihan Gada
1) Soal US bentuk pilihan ganda diperiksa oleh guru yang memiliki kompetensi di bidangnya.
2) Soal pilihan ganda diperiksa oleh dua orang guru, mengacu pada kunci jawaban dan pedoman pensekoran.
3) Pemeriksaan LJUS pilihan ganda dapat dilakukan dengan sistem silang anatar sekolah dalam gugus
b. Soal Bentuk Uraian
1) Soal US bentuk Uraian diperiksa oleh guru yang memiliki kompetensi di bidangnya.
2) Soal bentuk uraian diperiksa oleh dua orang guru, mengacu pada kunci jawaban dan pedoman pensekoran.
3) Pemeriksaan LJUS bentuk Uraian dapat dilakukan dengan sistem silang anatar sekolah dalam gugus
4) Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25 % dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan dengan koordinasi pengawas menugaskan pemeriksa ketiga
5) Nilai akhir soal uraian adalah rerata dari semua pemeriksa
c. Pengolahan US
1) Nilai US tertulis merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, denga rentang 0 – 100 dengan pembulatan dua angka dibelang koma.
2) Nilai soal uraian mengikuti pedoman penskoran dengan rentang nilai 0 – 100 denagn pembulatan dua angka dibelakang koma.
3) Nilai akhir US tertulis adalah gabungan nilai pilihan ganda dan uaraian dengan perbandingan 70:30 dengan pembulatan dua angka dibelakang koma
4) Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25 % dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan dengan koordinasi pengawas menugaskan pemeriksa ketiga
5) Nilai akhir US merupakan gabungan dari nilai ujian tertulis dan ujian penugasan / portofolio dengan perbandingan 50 : 50 dengan pembualatan dua angka dibelakang koma
Pelaksanaan US Praktik/Penugasan
1. Pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah Praktik di UPTD SDN 2 Patrol Lor berbentuk penugasan (praktik, produk, proyek)
2. US Praktik/penugasan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi dasar yang diujiankan..
3. US Praktik/Penugasan dilaksanakan pada bulan Maret - April 202, Jadwal disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
4. Panitia US Membuat Berita acara pelaksanaan US Penugasan
5. Menilai Hasil US Praktik / Penugasan.
6. Nilai US Praktik / Penugasan ditulis dengan rentang 0 – 100 denagn Pembulayan dua angka dibelakang koma.