Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS 2023


Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS 2023 dan Cara Penyaluran BOS pada Tahun Anggaran 2023, berikut adalah ringkasanya.

Menimbang 

a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;

b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Penerima Dana BOS

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 4
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. taman kanak-kanak luar biasa;
c. kelompok bermain;
d. taman penitipan anak;
e. Satuan PAUD sejenis;
f. sanggar kegiatan belajar; dan
g. pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 5
Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 6
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Bagian Kedua Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.

(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.

Pasal 8
Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Pasal 9
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Pasal 10
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Pasal 11
(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan
c. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.

(2) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkatm 
internasional; dan
b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12
(1) Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan
c. tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada ndikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 13
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 14
Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 15
(1) Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan  yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah npemerintah daerah sesuai kewenangan.

(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Keempat Penetapan Penerima Dana BOSP

Pasal 16
Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

Baca Selengkapnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS pada link ini
 ( UNDUH )