Jumlah Formasi dan Suber Gaji PPPK Pada Tahun 2023
UNDUH PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212 /PMK.07 /2022
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212 /PMK.07 /2022
TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2022
Berikut beberapa kutipan yang menerangkan mengani Sumber Gaji PPPK Tahun 2023
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sumber Gaji PPPK
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. jumlah formasi PPPK;
b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan
unjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk PPPK:
a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan
b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Rincianjumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023
yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian
formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya mengenai peraturan menteri keuangan NOMOR 212 /PMK.07 /2022 tahun 2023 dapat di undih di sini ( UNDUH )