Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2022


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar, baik Nasional maupun Internasional tentang sekolah efektif, benchmarkingm akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan- peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor, dan memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M diantaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal- hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi, Asesor dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) untuk menyederhanaan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok Pendidikan Kemendikbud dan data Pendidikan Madrasah (Education Management Information System) Kementerian Agama, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN- S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Daftar Isi POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2022

KATA PENGANTAR
KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 113/BAN-SM/SK/2022 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022.5

DAFTAR FORMAT
ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Langkah Ke-1: SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN
 PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI

Langkah Ke-2: ASESMEN KECUKUPAN SASARAN VISITASI DAN

PENUGASAN ASESOR
Langkah Ke-3: VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH.
Langkah Ke-4: VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI
Langkah Ke-5: VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN

REKOMENDASI
Langkah Ke-6: PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
Langkah Ke-7: PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI 
Langkah Ke-8: PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN
REKOMENDASI

Selengkapnya Unduh POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2022 disini (UNDUH)