Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

UNDUH CONTOH SOP PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG SEKOLAH



SOP Pemeliharan sarana dan prasarana ( sarpras ) adalah aturan yang mengatur tatacara dalam pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana yang ada di lingkungan sekolah, dengan adanaya aturan ini diharapkan Gedung dan prasarana umum dapat terpelihara dengan baik sehingga dapat digunakan secara maksimal, berikut adalah contohnya yang dapat anda unduh pada link di akhir halaman ini.

TUJUAN

Gedung dan prasarana umum di ....................................... terpelihara dengan baik sehingga dapat digunakan secara maksimal. 

RUANG LINGKUP

Pemeliharaan dan perbaikan gedung  kantor, gedung kuliah, gedung perpustakaan, dan GOR, begitu pula dengan pemeliharaan tempat parkir, toilet, jalan, trotoar, saluran air hujan, pagar dan lampu penerangan.

DEFINISI

  • Pemeliharaan adalah membuat prasarana dan sarana tetap dalam kondisi baik dapat digunakan secara maksimal.
  • Perbaikan adalah membuat prasarana dan sarana yang rusak kembali berfungsi normal dan baik.

GARIS BESAR PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

  1. Kepala bagian administrasi umum membuat checklist kondisi untuk gedung  kantor, gedung kuliah, gedung perpustakaan, dan GOR.
  2. Inventarisir kondisi gedung  kantor, gedung kuliah, gedung perpustakaan, dan GOR dilakukan secara periodik setiap enam bulan sekali, yang dilakukan oleh bagian administrasi umum.
  3. Data kondisi prasarana dan sarana gedung dapat juga berasal dari laporan atau pengajuan pemeliharaan/perbaikan dari unit kerja yang disampaikan secara tertulis.
  4. Semua data tentang kondisi prasarana dan sarana gedung hasil inventarisir dituliskan dalam daftar checklist.
  5. Analisa kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dari checklist berdasarkan skala prioritas baik yang rutin maupun yang non rutin.
  6. Pemeliharaan rutin berupa pembersihan dinding, jendela, dan langit-langit yang dilakukan dua kali seminggu.
  7. Pembersihan lantai dilakukan minimal dua kali sehari.
  8. Pemeliharaan rutin pada poin 5 merupakan salah satu tupoksi dari pembantu umum.
  9. Pemeliharaan non rutin berupa pengecatan dinding gedung yang dilakukan idealnya setiap 4 (empat) tahun sekali. Namun ....................................... melakukannya disesuaikan dengan dana pemeliharaan yang ada.
  10. Perbaikan rutin berupa perbaikan kecil seperti perbaikan kaca pecah, lampu pecah/hilang, genting pecah atau bocor, toilet mampet, kran bocor, saluran air mampet dll.
  11. Perbaikan non rutin seperti memperbaiki tembok yang runtuh, toilet yang rusak, atap yang rubuh dll, yang sifat kerusakannya insidental namun memerlukan prioritas perbaikan secepatnya.
  12. Pemeliharaan dan perbaikan non rutin bisa dilakukan oleh bagian pemeliharaan ....................................... atau bila skala pemeliharaan dan perbaikan yang nilainya besar diserahkan kepada kontraktor, melalui proses pengadaan barang dan jasa.
  13. Setiap pelaksanaan perbaikan rutin dan non rutin, harus dicatat dalam buku log pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana ......................................., yang dilakukan oleh bagian administrasi umum.

PENGAJUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

  1. Berdasarkan hasil inventarisir kondisi gedung prasarana dan sarana ......................................., kepala bagian administrasi umum melakukan analisa biaya untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan berdasarkan skala prioritas.
  2. Analisa biaya dibuat dalam bentuk RAB, diajukan kepada Ketua Komite ........................................
  3. Ketua Komite ....................................... melakukan analisa ketersediaan dana dan membuat keputusan setelah mendapat pertimbangan dari rektor.
  4. Keputusan yang dibuat  didisposisikan kepada kepala biro untuk diteruskan kepada bagian keuangan.
  5. Pencairan dana pemeliharaan/perbaikan rutin dalam skala kecil, dilakukan langsung kepada ka.adum atau individu yang akan melaksanakan pekerjaan.
  6. Setelah selesai pelaksanaan pekerjaan pada poin 5(lima), maka pelaksana pekerjaan harus melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk laporan/berita acara pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan disertai bukti belanja kepada bagian administrasi umum dan administrasi keuangan.
  7. Bila pekerjaan pemeliharaan/perbaikan yang disetujui bernilai besar, maka pencairan dana dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa.
  8. Apabila perbaikan/pemeliharaan diusulkan dari unit kerja, maka harus disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komite ........................................
  9. Atas dasar surat permohonan tersebut,  KETUA KOMITE ....................................... mengecek alokasi dana perbaikan/pemeliharaan gedung/prasarana umum yang diajukan.
  10. Apabila alokasi dana tersedia, maka KETUA KOMITE ....................................... melalui kepala bagian administrasi umum mengeluarkan disposisi untuk cek lapangan.
  11. Cek dan survey lapangan dimaksudkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait dengan jenis permohonan yang diajukan.
  12. Setelah melakukan cek lapangan, ka.adum menggambar rencana perbaikan dan menghitung RAB untuk diajukan kepada Ketua Komite ........................................
  13. Bagian keuangan mencairkan usulan RAB setelah mendapat disposisi dari Ketua Komite ....................................... melalui kepala biro.
  14. Bila perbaikan dan pemeliharaan yang dilakukan telah selesai, maka dibuat laporan disertai berita acara pelaksanaan dan berita acara penyerahan pekerjaan. 

Selengkapnya Contoh SOP Pemeliharan sarana dan Prasarana Sekolah dapat di unduh pada link ini (UNDUH)