Jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 Dimulai
Kemendikbud Meluncurkan halaman website resmi Mengtenai Informasi terkait jadwal seleksi ASN PPPK Tahun 2022 yang dapat diakses pada situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022
Dikutip dari laman gruppppk.kemdikbud.go.id, berikut ini jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 :
- Tanggal 25 Oktober 2022 diinformasikan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 yang berlangsung selama satu hari.
- Dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 07 November 2022 dibuka pendaftaran seleksi bagi semua pelamar dan pengumuman penempatan bagi pelamar PPPK guru P1.
- Tanggal 25 Oktober sampai dengan 09 November 2022, tahap seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru P1,P2, P3, dan pelamar umum.
- Tanggal 10 – 11 November 2022, diumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK guru P1,P2, P3, dan pelamar umum.
- Tanggal 12 sampai dengan14 November 2022, adalah masa sanggah administrasi.
- Tanggal 15 sampai18 November 2022, adalah masa jawab sanggah adiminstrasi.
- 20 November 2022 adalah jadwal pengumuman pasca masa sanggah.
- Tanggal 21- 22 November 2022 adalah jadwal penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior bagi pelamar P2 dan P3.
- Tanggal 23 – 27 November 2022 adalah jadwal penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi pelamar P2 dan P3.
- Tanggal 27 November – 07 Desember 2022 adalah jadwal pengolahan hasil nilai kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3.
- Tanggal 08 – 12 Desember 2022 adalah jadwal pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum
- Tanggal16 – 18 Desember 2022 adalah jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum.
- Tanggal 24 Desember 2022 sampai 04 Januari 2023 adalah jadwal pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum.
- Tanggal 05 – 06 Januari 2023 adalah jadwal pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
- Tanggal 07 sampai 09 Januari 2023 adalah jadwal masa sanggah seleksi kompetensi.
- Tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2023 adalah masa jadwal jawab sanggah seleksi kompetensi.
- Tanggal 26 Januari 2023 adalah jadwal pengumuman pasca masa sanggah.
Persyaratan ASN PPPK Tahun 2022
Beberapa persyaratan dan berkas yang wajib dipersiapkan oleh peserta Seleksi ASN PPPK Tahun 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Persyaratan ASN PPPK Tahun 2022 Yang Wajib Disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;