Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 Dimulai

Kemendikbud Meluncurkan halaman website resmi Mengtenai Informasi terkait jadwal seleksi ASN PPPK Tahun 2022 yang dapat diakses pada situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 


Jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022

Dikutip dari laman gruppppk.kemdikbud.go.id, berikut ini jadwal Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 :
  • Tanggal 25 Oktober 2022 diinformasikan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 yang berlangsung selama satu hari.
  • Dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 07 November 2022 dibuka pendaftaran seleksi bagi semua pelamar dan pengumuman penempatan bagi pelamar PPPK guru P1.
  • Tanggal 25 Oktober sampai dengan 09 November 2022, tahap seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru P1,P2, P3, dan pelamar umum.
  • Tanggal 10 – 11 November 2022, diumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK guru P1,P2, P3, dan pelamar umum.
  • Tanggal 12 sampai dengan14 November 2022, adalah masa sanggah administrasi.
  • Tanggal 15 sampai18 November 2022, adalah masa jawab sanggah adiminstrasi.
  • 20 November 2022 adalah jadwal pengumuman pasca masa sanggah.
  • Tanggal 21- 22 November 2022 adalah jadwal penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior bagi pelamar P2 dan P3.
  • Tanggal 23 – 27 November 2022 adalah jadwal penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi pelamar P2 dan P3.
  • Tanggal 27 November – 07 Desember 2022 adalah jadwal pengolahan hasil nilai kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3.
  • Tanggal 08 – 12 Desember 2022 adalah jadwal pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum
  • Tanggal16 – 18 Desember 2022 adalah jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum.
  • Tanggal 24 Desember 2022 sampai 04 Januari 2023 adalah jadwal pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum.
  • Tanggal 05 – 06 Januari 2023 adalah jadwal pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
  • Tanggal 07 sampai 09 Januari 2023 adalah jadwal masa sanggah seleksi kompetensi.
  • Tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2023 adalah masa jadwal jawab sanggah seleksi kompetensi.
  • Tanggal 26 Januari 2023 adalah jadwal pengumuman pasca masa sanggah.

Persyaratan ASN PPPK Tahun 2022

Beberapa persyaratan dan berkas yang wajib dipersiapkan oleh peserta Seleksi ASN PPPK Tahun 2022
  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas Persyaratan ASN PPPK Tahun 2022 Yang Wajib Disiapkan

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;