Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006
Penyebab Dari Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, tentang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan kewarganegaraannya jika dia yang bersangkutan melakukan hal-hal seperto dibawah ini.
- Memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak juga melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan telah bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk ke dalam dinas tentara asing/militet asing tanpa disertai izin dari presiden.
- Masuk dalam dinas negara asing atas kemauannya sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia ( WNI ).
- Mengangkat/mengucap sumpah atau menyatakan janji setia terhadap negara asing atau menjadi bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauannya sendiri.
- Turut ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk sebuah negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat sepeeri paspor dari negara asing atau surat yang di dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya sendiri.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia (NKRI) selama 5 tahun secara terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa adany sebuah alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia(WNI) kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis