Puasa serta Macam - Macam Hukum Puasa
Pengertian Puasa
Puasa merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menerjemahkan kata bahasa Arab siyam yang berarti menahan diri. Secara istilah, kata puasa atau siyam adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.Puasa memiliki kedudukan penting dalam Islam. Salah satu puasa yang disyariatkan dalam Islam adalah puasa Ramadan. Puasa Ramadan menjadi rukun ke-empat diantara lima rukun Islam. Dengan demikian, siapapun yang memenuhi syarat dan tidak memiliki halangan untuk berpuasa harus melaksanakan puasa ini. Lebih jauh tentang puasa Ramadan akan dibahas dalam subbab tersendiri. Dari pengertian di atas, puasa kita laksanakan dengan tata cara tertentu.
Hukum Puasa
Sebagai ibadah, puasa harus kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah Allah Swt. tetapkan. Pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan tersebut membuat puasa yang kita lakukan batal. Bahkan, dapat pula puasa kita mendatangkan dosa saat kita laksanakan. Oleh karena itu, puasa memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung sesuai atau tidaknya dengan ketentuan Allah Swt.nafsu makan Hukum puasa terdiri atas empat macam, yaitu wajib, sunah, makruh, dan haram.
- Puasa wajib yaitu puasa yang harus kita laksanakan karena adanya sebab tertentu. Puasa yang memiliki hukum wajib adalah puasa Ramadan, puasa kafarat, puasa nazar, dan puasa qada.
- Puasa sunah yaitu puasa yang kita dianjurkan untuk melaksanakannya. Apabila kita laksanakan, kita mendapat pahala. Sebaliknya, apabila kita tinggalkan tidak membuat kita berdosa di hadapan Allah Swt.
- Puasa Makruh, yaitu puasa yang sebaiknya kita hindari. Puasa ini pada dasarnya boleh kita laksanakan. Akan tetapi, menjadi makruh saat kita memaksa- kannya saat keadaan kita tidak memungkinkan.
- Puasa haram, yaitu puasa yang tidak boleh kita laksanakan. Apabila kita melaksanakannya, kita berdosa. Contoh puasa haram adalah puasa yang kita laksanakan pada hari raya Idul fitri atau Idul Adha