Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah
PROSEDUR PENGAWASAN DAN TERTIB PENGAWAS RUANGAN UJIAN
- Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara;
- Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US;
- Pengawas Ruang menerima bahan US yang berupa amplopnaskah soal, amplop lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US;
- Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang US dua puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
- Pengawas Ruang mempersilahkan peserta US UStuk memasuki ruang US dengan menUSjukkan kartu peserta US dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
- Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta Ujian Sekolah untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
- Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib US;
- Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir Ujian Sekolah;
- Pengawas Ruangan memberikan LJUS kepada para peserta, dan memandu para serta memeriksa dalam pengisian identitas peserta Ujian Sekolah (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu Ujian dimulai;
- Setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian;
- Pengawas Ruang membagikan naskah soal US, dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai;
- Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal US;
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta UStuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petUSjuk cara menjawab soal
- Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsUSg tetap disimpan di ruang ujian;
- Selama US sedang berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US;
- Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petUSjuk dan bantuan apapUS kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan;
- Lima menit sebelum waktu Ujian selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada Para peserta US bahwa waktu tinggal lima menit;
- Setelah waktu US selesai, Pengawas Ruang peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan daftar hadir peserta (1 lembar), dan Berita Acara (1 lembar), kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian, lembar daftar hadir (2 lembar) dan berita acara (2 Lembar) disatukan diluar amplop yang sudah dilem/dilak
- Pengawas Ruang menyerahkan amplop lembar jawaban dan naskah soal US dan kelengkapan lainnya kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan US.