Unduh Pedoman Angka Kredit Unsur Utama dan Unsur Penunjang Guru
Rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah ini
A. UNSUR UTAMA
- Pendidikan, meliputi : pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
- Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi: melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian
- Publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
- karya Inovatif: a)menemukan teknologi tepat guna; b)menemukanlmenciptakan karya seni; c)membuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan d)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.
B. UNSUR PENUNJANG
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/ tanda jasa; dan
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi / kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan atau
d) menjadi tutor/pelatih/ instruktur
Selengkapnya Unduh Pedoman Angka Kredit Unsur Utama dan Unsur Penunjang Guru dalam Bentuk Tabel disini ( UNDUH )