Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 ayat (2) Undang- undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru yakni:
- Merencanakan pembelajaran;\
- Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
- Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Membimbing dan melatih peserta didik;
- Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya:
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas);
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler maupun dalam proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
- Melakukan presentasi ilmiah.
Adapun yang dimaksud dengan Fungsi Guru disini, sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
- Menciptakan suasan pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya