PPKn Berubah Nama Menjadi Pendidikan Pancasila Pada Kurikulum Merdeka
Perubahan nama mata Mata Pelajaran PPKN menjadi Pendidikan Pancasila sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan terkait Perubahan Pasal 40 PP 57 Tahun 2021. Pada pasal 40 ayat 4 Perubahan ditegaskan bahwa muatan kurikulum wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan bahasa Indonesia
Berikut penjelasan terkait Alokasi JP (Jam Pelajaran) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 4 JP perminggu atau 144 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SD Kelas 6 adalah tetap 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan 4 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 128 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 32 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila.
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 7 dan 8 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 9 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 64 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 32 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila.
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA Kelas X tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA Kelas 11 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 54 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 18 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Hal ini karena Pembelajaran reguler Pendidikan Pancasila kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu.
- Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA Kelas 12 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 48 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 16 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Pembelajaran reguler Pendidikan Pancasila kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu.
Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu membaca referensi di bawah ini
- Pemerintah PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (disini)
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (disini)
- Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran – Lampiran 1 Struktur Kurikulum Merdeka (disini)
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTs), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK) Pada Kurikulum Merdeka Link download (disini)