Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Pemutakhiran Data Calon PPG Daljab Tahun 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
  5. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Perbaikan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir

Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai melalui Aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi VervalPTK.
2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
4. Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk  menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas

Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal

Memastikan data riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat

Selengkapnya Unduh Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pada link ini ( UNDUH )