Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Syarat, Kriteria Dan Prioritas Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif


Dalam Juknis Tunjangan Insentif yang dituangkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 ini terdapat 12 kriteria dan persyaratan bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif.

12 persyaratan tersebut adalah:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;\
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Prioritas Guru Madsrash Penerima Tunjangan Insentif

Prioritas Pertama Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi."

Prioritas kedua adalah usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 

Berdasarkan pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, Ayo Madrasah menyimpulkan bahwa tunjangan insentif 2021 akan disalurkan kepada guru-guru yang memenuhi 

Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang telah ditetapkan secara proporsional. Dengan memberikan prioritas kepada dua kelompok yakni berdasarkan lama mengabdi dan usia guru calon penerima tunjangan.