Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dalam konteks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Indonesia merujuk pada proses pengukuran yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kompetensi minimal yang diperlukan oleh siswa atau peserta didik dalam berbagai mata pelajaran atau bidang studi.

AKM adalah bagian penting dari upaya Kemendikbud dalam memastikan kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuan utama AKM adalah:
  1. Mengukur Kemampuan Siswa: AKM digunakan untuk mengukur kemampuan siswa dalam berbagai mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam, dan lainnya. Ini membantu pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memahami sejauh mana siswa telah mencapai kompetensi minimum yang ditetapkan dalam kurikulum nasional.
  2. Meningkatkan Mutu Pendidikan: Hasil AKM dapat digunakan untuk mengidentifikasi area-area di mana siswa mungkin mengalami kesulitan dalam mencapai kompetensi minimal. Dengan begitu, lembaga pendidikan dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk perbaikan metode pengajaran dan kurikulum.
  3. Penentuan Kelulusan: Hasil AKM dapat digunakan sebagai salah satu faktor dalam menentukan apakah siswa dapat lulus dari tingkat pendidikan tertentu, seperti lulus SD, SMP, atau SMA.
  4. Perbandingan Data: AKM juga dapat digunakan untuk membandingkan pencapaian siswa di berbagai wilayah atau daerah, sehingga pemerintah dapat melihat sejauh mana perbedaan geografis memengaruhi tingkat kompetensi siswa.

AKM biasanya dilakukan secara berkala dan mencakup berbagai tingkatan pendidikan, seperti tingkat dasar (SD), menengah (SMP), dan atas (SMA). Proses AKM ini melibatkan penyelenggaraan tes atau ujian standar yang dirancang untuk mengukur pemahaman dan keterampilan siswa dalam berbagai mata pelajaran.

Pengembangan dan pelaksanaan AKM di Indonesia adalah tanggung jawab Kemendikbud dan berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa siswa memiliki kompetensi minimum yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Contoh Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM

Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM ini ditunjukan untuk kepala sekolah dari sekolah yang akan ditumpangi dalam pelaksanan AKM nantinya. Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM dapat anda unduh pada akhir halaman ini 

Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM seperti surat resmi pada umumnya, yaitu terdiri dari kop surat, Nomor, prihal, lampiran, titi mangsa dan bagian - bagian surat resmi pada umumnya. berikut contohnya : 

Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal

Kepada
Yth. Kepala SMKN 
di
Tempat

Dengan hormat,
Dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah di Bidang Pendidikan, tentang Rencana Pelaksanaan Kegiatan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Tahun 2021. Dengan ini kami bermaksud memohon ijin tempat menumpang Kegiatan AKM di SMKN…..................
Adapun rencana pelaksanaannya sebagai berikut:

1. Simulasi Juli, Agustus dan September
2. Pelaksanaan AKM Minggu Terakhir Bulan Oktober

Demikian surat ijin permohonan tempat menumpang kegiatan AKM ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Surat Izin Menumpang Pelaksanaan AKM disini (UNDUH)