Unduh Juknis PPDB SMA, SMK Dan SLB Jawa Barat Tahun 2021
Unduh Petunjuk Teknis / Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA, SMK Dan SLB Jawa Barat Tahun 2021
Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Barat Tahun 2021
LANDASAN HUKUM PPDB
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
2. SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :
- Pemda menyusun Juknis, menetapkan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi
- Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB
3. SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :
- Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid 19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non- akademik di luar rapor sekolah;
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
4. SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 :
- PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.
5. SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB:
- Menyusun Petunjuk Teknis PPDB difasilitasai Kemendagri
- Penetapan zonasi melibatkan Disdukcapil & MKKS
- Koordinasi dengan BMPS dalam pelibatan sekolah swasta prioritas penerima BOS
- Tidak ada jual beli kursi/titipan/pungli
PERSYARATAN PPDB SMA, SMK Dan SLB JABAR
Persyaratan PPDB SLB SMA SMK Se Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 berdasarkan Juknis PPDB SLB SMA SMK Se Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022) mencakup persyaratan umum dan khusus. Adapun yang termasuk persyaratan umum adalah Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (minimal 1 tahun) , KTP, Buku Rapor& Keterangan Ranking ( lima semester ), Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. Sedangkan persyaratan khusus adalah Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftarpada DTKS (bagijalur afirmasiKETM), Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagijalur afirmasi korban bencana alam/sosial), Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru) dan bagi afirmasi penanganan Covid19, serta Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)
JADWAL PPDB SMA, SMK Dan SLB JABAR
3 Mei 2021 Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs)
4 - 7 Mei 2021 Pembagian akun kepada siswa
5 - 21 Mei 2021 Upload Nilai Rapor
17 – 21 Mei 2021 Input kuota/daya tampung sekolah
17 – 21 Mei 2021 Verifikasi kuota sekolah
24 Mei – 4 Juni 2021
Upload Dokumen Khusus:
• Prestasi Kejuaraan : Piagam & Foto
• Perpindahan Orangtua/anak Guru : Surat Tugas
• Jalur Afirmasi KETM : Kartu/terdaftar pada DTKS
• Kondisi Tertentu : Surat Tugas/ SKTM Bencana
4 – 6 Juni 2021
Verifikasi Kelulusan
Selengkapnya Juknis PPDB SMA, SMK Dan SLB Jawa Barat Tahun 2021 dapat di download pada link ini --- UNDUH ---