Sejarah Lahirnya HAM / Hak Asasi Manusia
Latar Belakang Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia dimulai sekitar abad ke-13, yaitu ketika pada tahun 1215, Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan nama Magna Charta atau Piagam Agung.Magna Charta dibuat untuk membatasi kakuasaan raja. Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum itu ) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai diminta pertanggung jawaban dimuka hukum.
Perjuangan menegakkan HAM terus berlanjut hingga muncul peristiwa besar, yaitu Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789).
Revolusi Amerika
Revolusi Amerika (1776) menghasilkan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Hal itu ditandai dengan tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai Benua Amerika melepaskan diri dari jajahan Inggris.Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat. Pada tahun 1789 rakyat Amerika pun menyusun Undang-Undang Hak yang disebut Bill of Rights dan menjadi bagian dari UUD negara pada tahun 1791.Revolusi Prancis
Revolusi Prancis adalah masa dalam sejarah Prancis antara tahun 1789 dan 1799. Saat itu para demokrat dan pendukung republikanisme menerapkan monarkhi absolut di Prancis dan gereja Katolik Roma dipaksa menjalani restrukturisasi yang radikal.Revolusi Prancis (1789) menghasilkan beberapa peryataan yang lazim disebut pernyataan hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan itu dikenal dengan Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen, yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
Dalam pernyataan tersebut terdapat rumusan, “... manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama ....”Dengan adanya pernyataan tersebut, maka hilanglah hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan gereja.
Sebagai puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Pernyataan itu diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
(sumber Buku Pkn)