Perbedaan Pajak dan Retribusi Menurut Hukumnya, Sifatnya, Balas Jasanya, Objeknya dan Lembaga Pemungutnya
Perbedaan Pajak dan Retribusi Menurut Hukumnya, Menurut Sifatnya, Menurut Balas Jasanya, Menurut Objeknya dan Menurut Lembaga Pemungutnya, Menurut Jenis - Jenisnya
Pajak dan retribusi merupakan dua istilah yang sering dianggap identik atau sama, padahal terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi yang cukup mencolok. Perbedaan retribusi dan pajak ini dapat dilihat pada berbagai faktor, seperti dari proses balas jasanya, dari objeknya, dari sifat-sifatnya hingga dari lembaga yang memungut pajak atau retribusi di Indonesia.
Secara umum, pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berwenang dan telah ditunjuk secara resmi.
Sedangkan pengertian retribusi adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melayani kepentingan pribadi atau badan.
Istilah pajak dan retribusi secara umum memang hampir sama, namun dalam prakteknya ada banyak perbedaan antara pajak dan retribusi. Misalnya pajak dibayarkan dan kemudian digunakan untuk kepentingan umum bagi masyarakat luas, sedangkan retribusi hanya bertujuan untuk kepentingan individu atau badan tertentu.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berikut akan dibahas apa saja perbedaan pajak dengan retribusi yang didasarkan pada beberapa faktor dan kriteria, seperti dasar hukumnya, balas jasanya, sifat-sifatnya, objeknya, lembaga pemungutnya, tujuannya, dan jenis-jenisnya.Menurut Dasar Hukumnya
Perbedaan pajak dan retribusi bisa dilihat dari dasar hukumnya. Dasar hukum pajak diatur dalam undang-undang, tepatnya diatur dalam UUD 1945 pasal 23A. Selain itu regulasi pajak juga tertera dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Sementara dasar hukum retribusi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah terkait. Artinya tiap daerah atau provinsi memiliki dasar hukum undang-undang daerah yang berbeda-beda pula.
Menurut Balas Jasanya
Pajak dan retribusi juga bisa dibedakan menurut balas jasanya. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara, sehingga saat kita membayar pajak akan digunakan untuk kepentingan publik, seperti untuk layanan kesehatan, pembangunan jalan, dan sebagainya.Sedangkan pada retribusi, balas jasanya bersifat langsung. Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan secara langsung dan nyata oleh si pembayar retribusi. Contohnya misalnya saat membayar retribusi parkir, retribusi kebersihan, dan sebagainya, manfaatnya akan dirasakan secara langsung.
Menurut Sifatnya
Sifat-sifat pajak dan retribusi juga berbeda satu sama lain. Membayar pajak bersifat wajib bagi orang yang dikenakan wajib pajak. Artinya pajak bersifat memaksa, sehingga jika ada orang yang tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi dan konsekuensi yang harus ditanggung sesuai peraturan undang-undang.Hal ini berbeda dengan sifat retribusi yang tidak wajib seperti pajak. Pemungutan retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang dari pemerintah.
Menurut Objeknya
Objek pajak berbeda dengan objek pada retribusi. Objek yang dikenakan pajak bersifat umum, antara lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak barang mewah, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan jenis-jenis objek pajak lainnya.Sedangkan pada retribusi, objeknya lebih bersifat khusus. Objek-objek retribusi adalah orang-orang tertentu yang memanfaatkan jasa pemerintah, antara lain seperti pelayanan kesehatan, terminal, layanan kebersihan, parkir, pelayanan pasar, dan sebagainya.
Menurut Lembaga Pemungutnya
Lembaga pemungut juga bisa menjadi dasar perbedaan retribusi dan pajak. Pemungutan pajak dibedakan menjadi 2 (dua) cara. Untuk pajak negara dipungut langsung oleh Direktorat Pajak dari pusat. Sementara untuk pajak daerah, pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk seperti Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.Sedangkan untuk retribusi hanya akan dikelola oleh Pemerintah Daerah saja. Umumnya pemungutan retribusi di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang beroperasi di masing-masing daerah.
Menurut Tujuannya
Tujuan dan fungsi pajak adalah untuk meningkatkan perekonomian negara secara nasional dan mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh. Langkahnya dengan menggunakan pajak untuk membangun fasilitas yang digunakan oleh masyarakat, seperti jalan, transportasi, dan sebagainya.Sementara retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Dengan kata lain, retribusi bertujuan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja.
Menurut Jenis-Jenisnya
Terdapat 2 (dua) jenis-jenis pajak secara umum, yakni pajak negara dan pajak daerah. Yang termasuk pajak negara antara lain adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea materai. Sedangkan pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, dan sebagainya.Sementara retribusi umumnya dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Retribusi jasa umum melayani jasa pemerintah secara umum, sementara retribusi jasa usaha melayanai jasa di bidang usaha. Adapun retribusi perizinan bertujuan untuk memperoleh perizinan dari pemerintah terkait kegiatan tertentu.
Nah itulah referensi mengenai perbedaan-perbedaan pajak dan retribusi beserta pejelasannya. Secara umum pajak dan retribusi dapat dibedakan berdasarkan dasar hukum, balas jasa, sifat, objek, lembaga pemungut, tujuan, dan jenis-jenisnya.