Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerjas ASN Di Bulan Ramadhan
Menpan RB Menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerjas ASN Di Bulan Ramadhan dapat didownload pada link yang ada pada akhir halaman
Berikut adalah isi dari Surat Edaran Menpan RB dengan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau dirumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.
Berikut ini Ketentuan Jam Kerja ASN selama bulan suci Ramadahan 1442 H (2021) sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021).
a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)
1) Hari Senin sampal dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat: Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) han kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Selengkapnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerjas ASN Di Bulan Ramadhan dapat di download pada link ini ---- DOWNLOAD ---