Syarat Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2021 ( Verval Inpassing )
Guru Non PNS yang mendapat Inpassing maka jumlah tunjangan yang akan diberikan perbulan akan sama dengan PNS, gaji yang nantinya akan didapat tersbut nantinya akan dibedakan berdasarkan golongan masing - masing guru, dengan acuan pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat selama guru yang bersangkutan aktif mengajar.
Program Inpassing ini selalu diadakan setiap tahunya tapi dengan waktu tidak ditetapkan yang artinya program ini bisa dibuka sewaktu waktu oleh karena itu guru wajib untuk terus aktif mencari info dan memantau pelaksanaan program inpassing ini.
Syarat Pengajuan Inpassing Tahun 2021
- Surat Pengantar dari Kepsek yang menerangkan bahwa guru tersebut merupakan pengajar di sekolah tersebut
- Melampirkan fotocopy NUPTK/NPK atau Lembar Padamu Negeri yang sudah dicetak
- Mengisi Biodata diri yang formatnya dapat diakses pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- SK Pengangkatan yang dilegalisir Dinas Pendidkan Setempat
- Fotocopy legalisir ijasah terakhir
- SK Pembagian Tugas Mengajar 4 semester atau 2 tahun dan dilegalisir Dinas Pendidkan Setempat
- Fotocopy Serdik jika ada
- NRG
Selengkapnya mengenai Syarat Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2021 ( Verval Inpassing ) Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas dapat anda download dan baca pada link dibawah