Perubahan Pakaian Dinas ASN Dan Non ASN Jawa Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 Tenetang Perubahan kedua atas peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pengguanan Pakaian Dinas ASN Dan Non ASN Jawa Barat menjadi seperti berikut :
Penggunaan Pakaian Dinas untuk Sturuktural, Fungsional, dan Pelaksana
Penggunaan Pakaian Dinas untuk Sturuktural, Fungsional, dan Pelaksana PNS
- Senin : PDH Warna Khaki
- Selasa : PDH Samrt Casual, Celana / Cork Tidak Bercorak
- Rabu : PDH Kemaja Putih, Rok Warna Gelap/ Khaki dan Jeans
- Kamis : PDH Budaya Jawa Barat Suda, Betawi dan Cirebon Sesuai dengan lokasi penagkat daerah
- Jumat : PDH Batik, Celana Rok Hitam atau Gelap
Penggunaan Pakaian Dinas untuk Sturuktural, Fungsional, dan Pelaksana Non PNS
- Senin : PDH Kemaja Putih, Rok Warna Gelap/ Khaki dan Jeans
- Selasa : PDH Samrt Casual, Celana / Cork Tidak Bercorak
- Rabu : PDH Kemaja Putih, Rok Warna Gelap/ Khaki dan Jeans
- Kamis : PDH Budaya Jawa Barat Suda, Betawi dan Cirebon Sesuai dengan lokasi penagkat daerah
- Jumat : PDH Batik, Celana Rok Hitam atau Gelap
Penggunaan Pakaian Dinas untuk Sturuktural, Fungsional, dan PelaksanaUntuk PNS dan Non PNS yang bersifat Insidental
- Setiap Tanggal 14 : Pakaian Pramuka ( mempringati hari ulang tahun pramuka )
- Setiap Tanggal 17 : Pakaian Korpri
- Setiap Tanggal 22 : Pakian bernuansa santri ( Hari ulang tahun santri )
Demikian mengenai Perubahan Pakaian Dinas ASN Dan Non ASN Jawa Barat Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021