Kriteria Diklat Fungsional Guru Yang Bisa Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat
Kriteria Diklat Fungsional Guru Yang Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat dapat selengkapnya anda lihat pada Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru terkait Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar dan dapat di download pada akhir artikel.
Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional yang diselenggarakan oleh lembaga apapun sah-sah saja jika tujuannya hanya untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para guru. Tetapi tidak demikian jika tujuan untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat atau mengajukan usulan penetapan angka kredit. (Khusus Bapak/Ibu di sekolah binaan saya tentu masih ingat beberapa tahun yang lalu, ketika sertifikat diklat fungsional guru-guru kita ditolak BKN dan mudah-mudahan tidak terulang lagi).
Sebagaimana diketahui Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.
Apa Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat ? Pertama, Dalam Buku IV Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, dinyatakan Diktat Fungsional Guru yang diakui adalah kegiatan berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. (Lihat Buku IV halaman 15)
Saat ini banyak organisasi yang menyelenggarakan webinar dengan membuat brosur dengan tulisan: Sertifikat 32 JP, Sertifikat 36 JP dan sebagainya. Pertanyaannya adalah apakah mereka telah mengantongi izin operasional dari pemerintah (Kemendikbud) atau dari pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan diklat fungsional guru.
Kedua, Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat adalah kegiatan diklat fungsional yang diserta bukti fisik berupa:
1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
2) Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh yang disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
2) Bagian Isi:
a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
e) Penutup
3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru terkait Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar.