Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Tunjangan Khusus RA dan Madrasah



Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Tunjangan Khusus RA dan Madrasah ini dapat anda dowload pada akhir artikel ini.

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudtaul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 dibuat dengan pertimbangan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaranpada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya; b. bahwa agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURURAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021

A. Latar Belakang 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintahuntuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemermtah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan turijangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus. Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tcmpat tugasnya merupakan amanat undang- undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain ha! itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir. Pemerintah dalam ha! ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian
  1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
  2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus.
  3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang_undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  4. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  7. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

Tujuan

Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah
bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  2. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.

Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas
di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang
usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

Sumber Dana

Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

2. Penyaluran Tunjangan
a. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.

3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari- Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, npemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh);
c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;
e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;
f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau
h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Selengkapnya Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Tunjangan Khusus RA dan Madrasah dapat anda download pada Link berikut( Download )