Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021
Pada kali akan dibagikan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021, Juknis ini dapat anda download pada link di akhir artikel ini.
Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021
Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021 menyatakan Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup petunjuk teknis Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 dalam Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Kriteria Umum Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, sebagai berikut.
a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
· Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;
· Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
· GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
· Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
· Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
· Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.
· SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
· SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021, sebagai berikut.
a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
c. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, dimana sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh LPTK PTKIN tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;
d. GPAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
e. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;
f. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
g. Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.
Pemenuhan Beban Kerja GPAI (Guru PAI) berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, sebagai berikut.
a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;
b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.
d. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
e. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
f. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM;
j. Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2) Mengajar pada pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
Selengkapnya Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI Tahun 2021 dapat anda Download pada link beikut : DOWNLOAD