Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Cara dan Syarat Pengajuan NUPTK CPNS/PNS dan Honorer Secara Online

Aistijournal - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor identitas yang unik yang dimiliki bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan dibawah binaan Kemdikbud.

NUPTK merupakan nomor identitas yang begitu penting bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS ataupun Non PNS / Guru honorer, 

Kegunaan NUPTK ini sangat penting bagi guru honorer salah satunya adalah syarat untuk pengurusan sertifikasi, dan untuk syarat pembayaran insentif lainnya.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tujuan Penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Mulai Tahun 2017 lalu untuk pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online yaitu dengan mengupload dokumen yang diperlukan. dan berikut adalah persyaratan pengajuan NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS atauaupun Non PNS

Persyaratan Pengajuan NUPTK

Persyaratan Pengajuan NUPTK Non PNS

  • Scan KTP
  • Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur/SPT (Surat Perintah Tugas) dari Dinas Pendidikan
  • Scan Surat Tugas dari atasan langsung
  • Scan Ijazah SD/Sederajat
  • Scan Ijazah SMP/Sederajat
  • Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat
  • Scan Ijazah S1

Persyaratan Pengajuan NUPTK CPNS/PNS

  • Scan KTP
  • Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
  • Scan SK Penugasan (SPMT)
  • Scan Ijazah SD/Sederajat
  • Scan Ijazah SMP/Sederajat
  • Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat
  • Scan Ijazah S1
Semua dokumen persyaratan tersebut discan, dokumen persyaratan tersebut juga harus asli dan bukan hasil legaliser, Semua dokumen discan dalam bentuk file PDF

Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Online

1. Pertama Buka laman situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan user id dan pasword untuk Aplikasi Dapodik / atau yang pernah didaftarkan dulu (tanya operator Sekolah )

3. Setelah login, pilihlah menu "NUPTK" pada samping kiri

4. Selanjunya Pilih sub menu "Calon Penerima NUPTK"

5. Kemudian Masukanlah/upload semua data yang telah dipersiapkan / di scan sebelumnya


6. Jika semua data telah di upload, selanjutnya klik tombol "OK"

Proses pengajuan NUPTK biasanya memakan waktu lumayan lama karena harus melewati beberapa tahap. Setelah proses upload documen, tahap selanjutnya adalah menunggu Approve Dinas Kab/Kota setempat, jika dinyatakan lolos tahap pertama maka selanjutnya adalah proses Approve olah LPMP/BP PAUD-Dikmas. Jika status pengajuanya sudah dinyatakan oleh dari LPMP maka tinggal menunggu samapai penerbitan NUPTK.

Demikian Cara dan Syarat Pengajuan NUPTK CPNS/PNS dan Honorer Secara Online semoga dapat bermanfaat.