Apa Itu KGB ( Kenaikan Gaji Berkala ) PNS dan Persyaratan Pengajuan KGB
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu dengan melihat tabel gaji dan masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Kenaika Gaji Berkala (KGB) ini diberika kepada PNS setiap 2 Tahun sekali apa bila telah memenuhi persyartan berdasarka peraturan dan Undang - undang yang berlaku.
Pemberitahuan mengenai KGB atau Kenaikan Gaji Berkala kepada PNS akan diberitahuankan 2 bulan sebelum kenaikan KGB itu, surat pemberitahuan KGB diberikan melalui kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
Apa bila PNS memasuki masa Kenaikan Gaji dan masih belum memenuhi syarat maka KGB PNS yang bersangkutan akan ditunda paling lama 1 tahun.
Persyaratan KGB ( Kenaikan Gaji Berkala ) PNS
- Pengantar Kepala OPD.
- Daftar Nominatif Usulan KGB
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC SK KGB Terakhir
- FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Prosedur Kenaikan Gaji Berkala ( KGB )
- PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang bersangkutan mengajukan KGB kepada Kepala OPD
- OPD mengirimkan usulan KGB Kepada BKD
- Verifikasi berkas Usulan KGB oleh Bidang Formasi dan Informasi
- Pengajuan draf KGB kepada Kepala BKD
- Penandatanganan dan Penerbitan SK KGB
- Penyerahan SK KGB kepada OPD
Itulah sedikit informasi mengeni Apa Itu KGB ( Kenikan Gaji Berkala ) PNS dan Persyaratan Pengajuan KGB semoga dapat bermanfaat.