Contoh Surat Keputusan SK TPMS ( TIM Penjamin Mutu Sekolah )
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN UPTD …………TAHUN PELAJARAN 2019/20220
Dengan Pertimbangan
- bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
- bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di UPTD SDN ……………
- bahwa untuk maksud tersebut pada poin 2 (dua) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan UPTD SDN 1 …………l Tahun Pelajaran 2019/2020;
- bahwa untuk maksud pada poin 2 dan 3 di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Dengan Mengingat
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan;
- Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Dst.
Menetapkan :
Pertama
Menetapkan Stuktur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini;
Kedua
Menugaskan kepada Tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan;
Ketiga
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah bertugas
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;
2. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;
3. Mengumpulkan data mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
4. Memastikan data yang terkumpul valid dan akurat;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.
Keempat
Apabila terdapat kekeliruan dalam pembuatan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Kelim
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan kepada anggaran BOS Tahun 2019
Keenam
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Selengkapnya Contoh SK TPMS ( TIM Penjamin Mutu Sekolah ) dapat anda download pada link dibawah.