Lompat ke konten
Pengertian Hak Angket DPR
Pengertian Hak Angket DPR
Hak Angket adalah sebuah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, Hak Angket dapat diusulkan dengan sekurang-kurannya 10 anggota DPR yang menyampaikan usulan kepada Pimpinan DPR dalam bentuk tertulis yang disertai dengan nama dan tanda tangan serta nama fraksinya masing-masing. Usulan yang akan di ajukan harus dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki serta penjelasan dan rancangan biaya.
Setelah hak angket di usulkan kepada pimpinan DPR, maka akan diadakan Sidang Paripurna DPR untuk memutuskan menerima atau menolak usul hak angket tersebut.
Jika Hak Angket di terima, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Namun jika usulan di tolak atau tidak diterima, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Ketika usulan di terima, maka panitia angket akan melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, pakar, saksi, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.
Masa penyelidikan ini berlangsung paling lama yaitu 60 hari sejak dibentuknya panitia angket, setelah itu panitia harus melaporkan hasil penyedikannya di sidang paripurna DPR dan keputusan terhadap laporan panitia angket akan ditentukan pada sidang tersebut.