Pengertian Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Pengertian Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Pengetahuan Umum
Menurut Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Rencana pembelajaran semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Di perguruan tinggi perangkat pembelajaran yang digunakan oleh pengajar atau dosen dikenal dengan Rencana Pembelajaran Semester atau disingkat RPS. Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat;Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.
Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
Metode pembelajaran;
Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
Daftar referensi yang digunakan.
Jadi Rencana Pembelajaran Semester adalah sebuah rancangan pembelajaran yang disusun oleh dosen secara individu atau dengan dosen lain sesuai dengan keahlian bidangnya. RPS digunakan sebagai rencana pembelajaran 1 semester.
Meteri Pokok dalam RPS
Bagian-bagian penting dalam RPS adalah :1. Kompetensi Kompentsi adalah sikap yang bertanggung jawab yang dapat dijadikan syarat dalam melakukan sebuah tugas
2. Materi Belajar, Materi pembelajaran di dalam RPS disusun oleh dosen. Menurut Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagai berikut:
- Llusan program diploma satu paling sedikit menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap;
- Lulusan program diploma dua paling sedikit menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu;
- Lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;
- Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;
- Lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
- Lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis satu paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu;
- Lulusan program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
3. Pengalaman Belajar, Pengalaman belajar adalah sebuah kegiatan yang pernah dilakukan oleh seseorang dan memiliki hubungan untuk mencapai kompetensi.
4. Sistem Penilaian, Sistem penilaian adalah acuan yang digunakan untuk mengukur hasil belajar. Dari penjelasan poin-poin bagian terpenting dalam RPS salah satunya adalah materi belajar, berikut ini adalah gambar template RPS dan yang diberikan border warna merah adalah materi pembelajaran yang akan digunakan dalam penelitian ini guna untuk menganalisis kedekatan matakuliah berdasarkan materi pembelajaran.