Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Komponen - Komponen RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2013


Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013. Sebagai seorang guru kita diharuskan untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) digunakan untuk melaksanakan pembelajaran di kelas secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran bisa efektif, inspiratif, kreatif, menyenangkan, menantang, dan dapat memotivasi siswa. RPP tersebut digunakan oleh seorang guru sebagai pedoman dalam sebuah pembelajaran. RPP tersebut digunakan agar apa yang menjadi tujuan dalam sebuah pembelajaran tersebut dapat tercapai dan pembelajaran juga dapat efektif. RPP adalah bagian terkecil dari sebuah perencanaan pembelajaran. RPP adalah turunan dari silabus. RPP disusun dari KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa pertemuan.

komponen-komponen dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut ialah sebagai berikut:


Komponen-komponen RPP  Kurtilas

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
  2. Identitas mata pelajaran/ subtema
  3. Kelas/ Semester
  4. Materi pokok
  5. Alokasi waktu (Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. )
  6. Kompetensi inti
  7. Kompetensi dasar ( Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. )
  8. Indikator pencapaian kompetensi ( Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. )
  9. Tujuan pembelajaran (Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
  10. Materi ajar (Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.) 
  11. Metode pembelajaran ( Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.) 
  12. Media Pembelajaran 
  13. Kegiatan pembelajaran

 Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukkan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru: menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan menyampaikan materi  dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

(2) Inti 

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sitematis. pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik.

Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. Dalam kegiatan penutup, guru: bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran; melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; dan memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

14. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

15. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.