Komponen Sekolah Ramah Anak SRA
KOMPONEN SRA
Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen penting di bawah ini:- Kebijakan SRA;
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih tentang Hak-Hak Anak;
- Sarana dan Prasarana SRA;
- Partisipasi Anak;
- Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.
Komponen tersebut diuraikan dalam sub-sub komponen sebagai berikut:
NO Komponen1. Kebijakan SRA
a. Memiliki kebijakan antikekerasan terhadap peserta didik:
1) Komitmen tertulis dalam bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak berbentuk seperti pakta integritas
2) Kebijakan antikekerasan berbentuk SK internal sekolah dasar (SK Tim Pelaksana dan Tim Pengembang SRA) disusun secara bersama-sama dan melibatkan semua warga satuan pendidikan:
a) peserta didik
b) pendidik
c) tenaga kependidikan
3) Tersedianya kebijakan antikekerasan, meliputi:
a) adanya larangan:
• terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik;
• terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik;
• hukuman fisik (contohnya memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, mencakar, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas, dll.)
• bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (contohnya menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik, dll.) oleh pendidik terhadap peserta didik
b) adanya mekanisme pengaduan dan penanggulangan kasus kekerasan, serta
penanganan khusus kejahatan seksual
b. Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan antikekerasan terhadap
peserta didik, melalui:
1) Pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap semua bentuk kekerasan (fisik,
mental, perlakuan salah, penelantaran, perlakuan menelantarkan, atau eksploitasi)
dan kejahatan seksual terhadap peserta didik
2) peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga sekolah dasar untuk:
a. pencegahan dan penghapusan diskriminasi terhadap anak penyandang
disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban
Napza, dll.
b. penjaminan kepada peserta didik untuk menikmati kondisi yang layak atas
layanan pendidikan yang inklusi;
c. langkah-langkah dari sekolah dasar untuk memerangi bullying dan memberikan
pelatihan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam melindungi diri
3) penegakan disiplin dengan nonkekerasan
a) melakukan pelatihan disiplin positif
b) pemantauan, pengawasan, dan tindakan pemulihan pelaksanaan disiplin positif
c) memberikan konsekuensi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
c. Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah
d. Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam manajemen berbasis
sekolah dan RKAS setiap tahun
e. Melakukan pelatihan tentang hak anak dan SRA bagi pendidik dan tenaga
kependidikan
f. Tersedia tenaga pendidik yang terlatih tentang gender, hak anak, dan peserta didik
yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
g. Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga sekolah untuk memahami gender, hak anak, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
h. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok
i. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa napza
j. Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara
struktural dan nonstruktural
k. Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah
dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing
l. Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses
pembelajaran
m. Mengintegrasikan materi kesehatan di dalam proses pembelajaran
n. Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran
o. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran
p. Memiliki mekanisme rujukan kepada sekolah lain yang sudah siap melaksanakan
pendidikan inklusi
q. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan
guru piket, duta anak sebagai pelapor dan pelopor, dan komite sekolah
r. ada kebijakan sekolah yang membuka kelas layanan khusus bagi anak yang
memerlukan perlindungan khusus dan/atau Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial Anak (PMKSA)
s. Memperhatikan peserta didik dari kondisi dehidrasi dan kelaparan pada saat
pembelajaran berlangsung
t. POS untuk tindak lanjut bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan
u. sekolah mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya pada saat
penerimaan peserta didik baru dan di update setiap tahun untuk deteksi dini dan pencegahan
v. Membiasakan gerakan penanaman budi pekerti
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak
a. Pelaksanaan Proses pembelajaran:
1) Proses Pembelajaran:
a) dilakukan dengan cara yang menyenangkan, inklusif, penuh kasih sayang dan
bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik baik di dalam dan di luar kelas
b) memberikan gambaran yang adil, akurat, informatif mengenai masyarakat dan
budaya lokal
c) memperhatikan hak anak
d) memperhatikan tahap-tahap perkembangan anak
2) Dengan menyediakan pengalaman belajar dan proses pembelajaran yang mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik
3) Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok
4) Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat
5) Memotivasi dan memberikan kesempatan Peserta didik untuk menyelenggarakan, mengikuti dan mengapresiasi kegiatan seni budaya turut serta dalam kegiatan seni budaya
6) Menerapkan kebiasaan untuk peduli dan berbudaya lingkungan hidup dalam
pembelajaran
7) Menumbuhkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik
b. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak :
1) Penilaian pembelajaran dilaksanakan berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik
2) Menerapkan penilaian pembelajaran tanpa membandingkan satu peserta didik dengan peserta didik yang lain
c. Bahan Ajar yang aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan, dan radikalisme serta SARA.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak
a. Pelatihan Hak-hak Anak bagi :
Kepala sekolah
Guru
Petugas perpustakaan
Penjaga sekolah (petugas keamanan satuan pendidikan)
Petugas kebersihan
Komite sekolah
Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler
Orangtua/wali
b. Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih tentang:
1) Hak-hak anak
2) Pengurangan resiko bencana
3) Penanganan di kondisi darurat
4) Lingkungan hidup
4. Sarana dan Prasarana SRA
a. Persyaratan Keselamatan :
struktur bangunan sekolah dengan struktur yang kuat, kokoh, dan tahan gempa
bangunan sekolah memiliki alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik
bangunan sekolah memiliki jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul aman
bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi listrik yang aman
bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet)
b. Persyaratan Kesehatan
bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan
bangunan sekolah memiliki bukaan permanen seperti kisi-kisi pada pintu dan
jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi
bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaan darurat
bangunan sekolah memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehata
dan mengalir lancar
bangunan sekolah memiliki sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang
berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar
bangunan sekolah memiliki sistem penyaluran air hujan yang berfungsi dan
terpelihara dengan baik
tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup
bangunan sekolah menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
c. Persyaratan Kenyamanan
kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah peserta didik (tidak melebihi 32 peserta didik), dan aktivitas murid
temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk kegiatan belajar mengajar
ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar
ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan
Pencahayaan dalam kelas yang cukup
d. Persyaratan Kemudahan
ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan
lebar pintu kelas minimal 80 cm, mudah dibuka dan membuka ke arah luar
tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman
tersedia toilet dengan jumlah unit menyesuaikan jumlah murid, yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan
kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti perangkat kebersihan
pemisahan jarak akses pintu masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan
perabot toilet menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna
tersedia toilet bagi penyandang disabilitas
tersedia wastafel yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalir dengan
sabun cuci tangan
tersedia ram dengan kemiringan landai maksimal 1:10 atau 6° dan memiliki dua lapis
pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
untuk bangunan sekolah lebih dari satu lantai menyediakan tangga dengan
kemiringan tidak lebih dari 60°
lebar tangga minimal mampu dilewati dua orang sekaligus
lebar anak tangga paling sedikit 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan
memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian
65-80 cm
tersedia ruang ibadah
perabot terutama pada ruang kelas memiliki standar ukuran sesuai dengan
pengguna
e. Persyaratan Keamanan
struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar
bangunan sekolah meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap
perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna
tersedia kamera pemantau (CCTV) di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan
f. Ruang UKS memiliki peralatan berikut:
1) tempat tidur
2) alat ukur tinggi badan dan berat badan
3) alat ukur ketajaman mata dan telinga
4) perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kondisi Darurat (P3KD)
g. Sekolah memiliki ruang pembelajaran individu yang nyaman dan memperhatikan
privasi untuk peserta didik inklusi
h. Sekolah memiliki lapangan olahraga yang bisa diakses oleh seluruh anak
i. Sekolah memiliki ruang kreativitas (ruang keterampilan, pojok membaca, tempat peserta didik mengekspresikan diri, dst.)
j. Sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)
k. Sekolah memiliki ruang perpustakaan
l. Tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI
m. Sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:
1) tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan persiapan penyajian makanan)
2) lokasi tidak dekat tempat pembuangan sampah
3) ada tempat cuci tangan
4) makanan dan minuman aman, sehat, dan halal
5) pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat
n. Sekolah memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang merokok, dilarang bullying; tanda–titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)
o. Sekolah menyediakan media sosialisasi (materi Komunikasi, Informasi, Edukasi) yang
terkait dengan SRA (misal poster langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat, dll.)
p. Sekolah menyediakan “Kotak Curhat” bagi peserta didik
5. Partisipasi Anak
a. Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat
b. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah
c. Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Penyelenggara SRA
d. Pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah mendengarkan dan
mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA
e. Peserta didik aktif memberikan penilaian terhadap kondisi sekolah
f. Peserta didik mampu menjadi pelopor dan pelapor
g. Peserta didik berani dan mampu mengungkapkan pendapat dalam seluruh kegiatan
sekolah
6. Partisipasi Orang Tua/Wali, Komite Sekolah, Lembaga Masyarakat,
Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni
1. Orang tua/wali
a) menyekolahkan anak dekat dengan orangtua (rumah/kantor)
b) menyediakan waktu berkualitas sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari
secara rutin untuk mendengarkan dan menanggapi anak
c) menyediakan waktu berkegiatan bersama secara rutin
d) menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk
memastikan tumbuh kembang, minat, bakat, dan kemampuan anak
e) memberikan persetujuan untuk setiap kegiatan peserta didik di sekolah yang
sesuai dengan prinsip-prinsip SRA
f) mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, termasuk
memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak
g) bersikap proaktif melalui komite sekolah untuk memastikan SRA masuk ke dalam
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS
h) berkomunikasi secara intensif dengan guru, misalnya melalui media sosial
i) berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak
2. Komite Sekolah
a) aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA
b) memberikan masukan terkait penyusunan, penyelenggaraan, dan
pertanggungjawaban SRA di dalam RKAS
c) memfasilitasi mediasi ke pihak luar sekolah terkait mekanisme penanganan kasus
kekerasan terhadap peserta didik
d) berperan aktif dalam memobilisasi sumber daya untuk peningkatan penyelenggaraan
SRA
3. Lembaga masyarakat
a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
b) Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik
c) Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA
d) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, kegiatan seni
dan budaya, kegiatan pelayanan sosial, dll.
4. Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate
Social Responsibility (CSR)
a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
b) Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
c) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, kegiatan seni
dan budaya, kegiatan pelayanan sosial, dll.
5. Pemangku kepentingan lainnya
a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA yang
tidak mengikat
b) Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
c) Bersikap proaktif untuk mendukung upaya-upaya dalam memastikan keselamatan,
keamanan, kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa
6. Alumni
a) Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA
b) Turut serta dalam kepengurusan komite sekolah