Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia




Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun

2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. b.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

  4. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah  ayahnya meninggal  dunia  dari perkawinan  yang sah, dan  ayahnya  itu seorang WNI.

  5. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

  6. Anak yang lahir di luar perkawinan  yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang  ayah WNI sebagai  anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

  7. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  8. Anak yang  baru  lahir  yang  ditemukan   di  wilayah  negara   Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

  9. Anak yang  lahir di wilayah negara  Republik  Indonesia  apabila  ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

  10. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

  11. Anak dari seorang  ayah atau  ibu yang telah  dikabulkan  permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal  dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia